Adukan sebagai Korban Pengeroyokan, Wartawan di Aceh Malah Jadi Tersangka

Belumlah kelar kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya, wartawan LKBN Antara Biro Aceh untuk Kabupaten Aceh Barat, T Dedi Iskandar malah jadi tersangka untuk kasus yang pernah dilaporkannya itu, berikut beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 21 Feb 2020, 23:00 WIB
Wartawan LKBN Antara Biro Aceh, untuk Kabupaten Aceh Barat (Dok. Pribadi)

Liputan6.com, Aceh - Wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Aceh untuk Kabupaten Aceh Barat, T Dedi Iskandar, yang sebelumnya melapor sebagai korban dalam insiden diduga pengeroyokan di salah satu kedai kopi di Meulaboh kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sang pelapor adalah seseorang yang terlibat di dalam kericuhan siang itu.

Dedi diperiksa polisi untuk keperluan pemberkasan dengan status tersangka pada Kamis siang (20/2/2020). Berdasarkan surat panggilan terhadap dirinya, Dedi mestinya diperiksa pada 10 Februari lalu, namun, ia meminta izin agar waktu diundurkan karena ada suatu keperluan ke luar daerah pada 9 Februari lalu.

"Saya bingung juga. Maksudnya, ini, kan saya sudah jadi korban, dikeroyok, dipukul, saya masuk ke rumah sakit, dipermalukan, malah sekarang saya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Dedi, dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis sore.

Dedi mengaku tidak pernah mencekik pelapor seperti penjelasan penyidik kepada dirinya. Ia dituduh mencekik salah satu pelaku yang terlibat dalam peristiwa diduga pengeroyokan yang telah dilaporkan olehnya via sang istri saat dirinya sedang dirawat di rumah sakit, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, Ketua PWI Aceh Barat itu sempat diperiksa sebagai saksi korban oleh polisi. Kali kedua diperiksa, ia duduk di depan penyidik sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dirinya dipanggil berdasarkan surat Nomor S.pgl/42/II/2020 Tanggal 7 Februari 2020. Polisi mentersangkakan Dedi dengan pasal penganiayaan seperti yang tertera di dalam KUHP.

Menurut Dedi, polisi sebelumnya telah mengajukan berkas perkara ke pengadilan di mana pasal yang dikenakan kepada dirinya adalah pasal 352 yang notabene berkategori tindak pidana ringan. Namun, kata polisi, pengadilan menafikan pasal tersebut sehingga Dedi mesti dikenakan pasal 351 yang memiliki muatan sanksi lebih berat.

"Ini, saya yang dipukul, saya yang dirumahsakitkan, kok gini jadinya? Alasan penyidiknya, kami sekarang," ketus Dedi.

Dedi menampik jika dirinya mencekik pelapor dengan sengaja seperti yang dituduhkan, karena saat itu ia mesti berjibaku melepaskan diri dari peristiwa diduga pengeroyokan yang menurutnya berjumlah lima orang. Polisi saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Dua orang itu dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan. Namun, polisi tidak menahan keduanya karena penahanan terhadap para pelaku ditangguhkan.

2 dari 2 halaman

Berharap Keadilan

Surat panggilan untuk wartawan LKBN Antara Biro Aceh, untuk Kabupaten Aceh Barat (Dok. Pribadi)

Ketua salah satu organisasi profesi wartawan itu mengaku janggal dengan keputusan penyidik yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Sebagai warga di negara hukum, Dedi mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang diharuskan untuknya, namun, di sisi lain, ia berharap para pihak bisa menilai kondisi yang kini sedang dihadapinya dengan jernih.

"Saya berharap ada satu keadilan, saya merasa dizalimi, saya berharap kapolda Aceh dan kapolri, dapat melihat hal ini dengan jernih, saya bingung dengan penetapan tersangka ini," asa Dedi.

Sebagai pengingat, Dedi dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit setempat usai kericuhan di salah satu kedai kopi di Meulaboh, Senin (20/1/2020). Hari itu ia sedang duduk dengan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polisi Resor Aceh Barat, AKP Ahmad Yani untuk suatu keperluan.

Ia tiba-tiba disambangi sekelompok orang, lalu mengajaknya ke belakang kedai kopi tersebut untuk membicarakan sesuatu. Sempat terjadi perdebatan yang alot antara Dedi dan orang-orang tersebut.

Kabarnya, Dedi dipaksa untuk menandatangani surat berupa kuitansi yang berkaitan dengan utang. Pengeroyokan itu disebut-sebut terjadi karena Dedi enggan menandatangani kuitansi utang yang disodorkan kepadanya.

Dedi mengaku bibirnya sempat dibogem pelaku serta didorong lengan dan dadanya dalam situasi yang tak terkendali sehingga merasakan sesak dan sakit serta dada memerah. Ia pun dibawa lari ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) setempat berantara setelah kejadian itu.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya