Sari Kunyit, Diplomasi Kiai Cirebon Setiap Pemilu

Warga Benda Kerep Kota Cirebon berulang kali menolak bahkan membuat kunyit sendiri untuk mengikuti Pemilu sebelum KPU dan pemerintah setempat melegalkan

oleh Panji Prayitno diperbarui 18 Apr 2019, 04:00 WIB
Warga Kampung Benda Kerep Kota Cirebon menunjukkan tanda telah mencoblos menggunakan sari kunyit pada Pemilu 2019. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memastikan pelaksanaan Pemilu 2019 Kota Cirebon berjalan lancar.

KPU bersama pemerintah dan instansi terkait terus mengawal kelancaran pelaksanaan Pilkada. Mulai dari kondisi Tempat Pemungutan Suarat (TPS) hingga distribusi logistik maupun persiapan lainnya.

Dari seluruh TPS yang ada di Kota Cirebon, ada empat TPS yang unik. Yakni TPS 57, 58, 59, 60 Blok Benda Kerep dan Lebakngok, Kota Cirebon.

Keempat TPS tersebut menggunakan sari kunyit sebagai pengganti tinta untuk penanda bahwa warga sudah menyoblos. Diketahui, penggunaan sari kunyit sebagai bagian dari kompromi Pemkot Cirebon agar warga di dua kampung tersebut berpartisipasi dalam pemungutan suara.

"Sebelumnya warga di dua kampung ini selalu menolak ikut pemilu alasannya sederhana karena tinta sebagai penanda," kata warga setempat Agung, Rabu (17/4/2019).

Dia menjelaskan, penggunaan sari kunyit dilakukan lantaran warga khawatir penggunaan tinta bisa menutupi pori-pori kulit. Sehingga menjadi penghalang sahnya wudlu.

Kentalnya atmosfer reliji Islami di kampung tersebut membuat masyarakat tidak bisa menolak apa yang dikatakan kiai setempat. Hingga akhirnya penggunaan sari kunyit sebagai pengganti tinta telah menjadi tradisi di dua kampung tradisional religius tersebut.

"Sudah tradisi kalau orang sini masih manut kata kiai," kata dia.

Menurut dia, penggunaan kunyit yang menandai penggunaan hak pilih warga dirasa lebih baik.

Keunikan lain pada pelaksanaan pemungutan suara di kampung Benda Kerep yakni, pembedaan jadwal pencoblosan antara laki-laki dan perempuan.

“Pagi hari jadwal perempuan dulu yang nyoblos setelah itu siangnya baru laki-laki,” kata dia.

Dia mengakui, model partisipasi pemilu tersebut sebagai tradisi baru.

“Ini juga sudah lumayan karena sebelumnya warga selalu menolak, bahkan sampai KPU jemput bola," ujar dia.

2 dari 2 halaman

TPS Terjauh

Suasana pencoblosan di TPS wilayah Benda Kerep Kecamatan Argasunya Kota Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengaku penggunaan sari kunyit di kampung tradisional Cirebon tetap sah. KPU di tingkat provinsi dan pusat sudah mengetahui dan melegalkan penggunaan sari kunyit.

"Peraturan KPU maupun Undang Undang tidak mengharuskan tinta, hanya menyebutkan harus ada penandaan setelah menyoblos," ujar dia.

Dia mengakui, TPS tersebut merupakan TPS terjauh dari pusat Kota Cirebon. Pemilu 2019 merupakan pemilihan kelima yang diikuti warga Kampung Benda Kerep dan Lebakngok Kota Cirebon.

Yakni pada Pilpres tahun 2009, Pilkada Kota Cirebon tahun 2013, dan Pilpres tahun 2014. Yang terbaru yakni pada Pilkada Serentak 2018, dan Pemilu 2019.

KPU Kota Cirebon menyiapkan sari kunyit sebagai bagian dari logistik pilkada, khusus di empat TPS tersebut. Dia mengatakan, penggunaan sari kunyit tersebut hanya ada di kampung tradisi Benda Kerep.

"Tradisi ini hanya ada di Cirebon tidak ada di tempat lain selama pemilihan umum berlangsung," ujar dia.

KPU Kota Cirebon membuat berita acara terkait penggunaan sari kunyit di dua TPS tersebut.

“Makanya kami yang menyiapkan sari kunyitnya, sebagaia bagian dari logistik pilkada," kata Didi.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya