Upaya Hukum Kandas di Mahkamah Agung, Air Minum di Jakarta Milik Swasta

Juru bicara MA Agung Andi Samsan Nganro, menerangkan, sampai sekarang salinan putusannya masih dalam proses minutasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Feb 2019, 14:19 WIB
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi menolak swastanisasi perusahaan pengelolaan air, di depan MA, Jakarta, Jumat (3/6). Mereka meminta MA memutus secara adil dan bijak hak atas air. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan Menteri Keuangan, atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018.

Dengan putusan tersebut, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) bisa mengelola lagi swastanisasi air di Jakarta

Juru bicara MA Agung Andi Samsan Nganro, menerangkan, sampai sekarang salinan putusannya masih dalam proses minutasi.

"Belum dikirim, tapi sudah putus, masih minutasi. Betul (PK-nya dikabulkan)," kata Agung di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dia menegaskan, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), sebagai penggugat asal, tidak memenuhi syarat Citizen Law Suit atau gugatan terhadap penyelanggara negara yang dianggap lalai dalam pemenuhan hak-hak warga negara.

"Karena tidak memenuhi syarat Citizen Law Suit," jelas Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Menyesalkan Putusan Tersebut

Seorang pendemo saat menggelar aksi membawa atribut poster menolak swastanisasi air Jakarta, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/6). Mereka meminta MA memutus secara adil dan bijak hak atas air. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, info ini dilontarkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Dia mengaku menyesalkan dengan putusan tersebut.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah ingin menjalankan putusan kasasi MA. Sehingga tak mengajukan PK.

Diketahui, 10 April 2017, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi KMMSAJ. Amar putusan Nomor 31/Pdt/2017 menyebut, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

Karenanya, memerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005, serta sesuai Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak Atas Air.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya