Setya Novanto dan Nazaruddin Tak Ada di Sel, KPK: Kenapa Bisa?

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, juga diduga memiliki dua sel, yakni sel yang mewah dan biasa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2018, 13:42 WIB
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP), Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Setya Novanto tampak berpakaian kasual dengan mengenakan T-shirt dan jeans biru. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keberadaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Pada sidak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di Lapas Sukamiskin, keduanya diduga tak menempati selnya.

Setya Novanto dan M Nazaruddin juga diduga memiliki dua sel, yakni yang mewah dan biasa.

"Apakah memang sel itu benar dihuni SN atau tidak? Serta kenapa bisa hal tersebut terjadi?" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi perhatian tersendiri bagi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka harus menginvestigasi dugaan ketiadaan kedua narapidana korupsi tersebut di sel.

"Jangan sampai ada kesan di masyarakat, upaya perbaikan tidak serius. Karena itu, pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Sikap tegas dan konsisten merupakan syarat mutlak dalam kondisi seperti ini," kata Febri saat menanggapi kabar tentang sel Setya Novanto dan M Nazaruddin.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

2 dari 2 halaman

Sidang Kemenkumham

Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Pada operasi senyap itu, KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas, hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya