Sukses

KPPU Mendenda Kantor Akuntan Publik Hadi Susanto-PwC

KPPU menjatuhkan denda kepada Kantor Akuntan Publik Hadi Sutanto & Rekan yang berafiliasi dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) sebesar Rp 20 miliar. KAP tersebut terbukti menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Kantor Akuntan Publik Hadi Sutanto & Rekan yang berafiliasi dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) sebesar Rp 20 miliar. Denda harus dibayar maksimal 30 hari sejak pemberitahuan keputusan ke kas negara dengan uang paksa Rp 10 juta per hari. Denda ini dijatuhkan karena kantor akuntan publik tersebut terbukti bersalah dan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP Eddy Prianto atas laporan keuangan konsolidasi PT Telekomunikasi Indonesia tahun buku 2002.

Dalam pembacaan putusan terhadap dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha, Ketua Majelis KPPU Syamsul Maarif menyatakan KAP Hadi Sutanto & Rekan yang sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan terbukti bersalah. KAP tersebut terbukti menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengannya dalam penyediaan layanan audit ke perusahaan besar. KAP Hadi Sutanto yang mengaudit laporan keuangan PT Telkomsel tahun 2002 tidak bersedia berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dengan menolak hasil auditnya dijadikan acuan dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam mengaudit laporan konsolidasi PT Telkom 2002.(TOZ/Susanto Jo dan Satya Pandia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.