Sukses

Komisi IX DPR Minta Kasus TKI Rita Jadi Perhatian Pemerintah

DPR menilai, sudah kewajiban negara hadir membela warganya yang sedang bekerja di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal prihatin dengan kasus yang menimpa Rita Krisdianti, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati di Malaysia. Dia meminta pemerintah khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan BNP2TKI berupaya semaksimal mungkin agar Rita bisa terbebas dari hukuman mati.

"Selain itu, kami juga ingin memastikan Rita mendapat pendamping atau pengacara untuk memastikan proses hukum berjalan fair dan berimbang," ujar Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Iqbal mengatakan, sudah menjadi kewajiban negara hadir membela warganya, apalagi yang sedang bekerja di luar negeri.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan kalau Rita merupakan korban dari sindikat perdagangan narkotika internasional. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya keras untuk menyelamatkan Rita dengan memanfaatkan semua jalur yang ada.

Politikus Partai Gerindra ini menyinggung peran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang membantu penanganan TKI bermasalah di Malaysia.

"Saya pikir pada saat ini Pemerintah juga mempunyai peluang yang sangat besar. Menurut saya, untuk turun dan membantu sekuat mungkin agar dapat menyelamatkan TKI kita yang sedang terkena musibah di sana," ucap Dasco.

Rita Krisdianti adalah WNI asal Ponorogo, Jawa Timur yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Ia ditangkap Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas pada 10 Juli 2013 karena membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamineatau sabu di dalam tasnya.

Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas berisi sabu. Menurut TKI tersebut, tas itu adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang, Malaysia melalui Bangkok, Thailand dan New Delhi, India.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.