Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), telah membuka pendaftaran, mencari pengganti Patrialis Akbar, hari ini 22 Februari sampai 3 Maret 2017.
Pihak MK sudah menyerahkan sepenuhnya ke Pansel, berkaitan dengan mekanisme dan teknis calon hakim.
Baca Juga
Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Presiden punya waktu paling lama 30 hari kerja untuk memilih hakim konstitusi sejak diterimanya pemberitahuan MK mengenai kekosongan hakim konstitusi.
Advertisement