Liputan6.com, Jakarta Mereka yang memaku, menempel poster, atau perbuatan yang bisa merusak pohon terancam sanksi pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 Juta.
Di Surabaya, Merusak Pohon Bisa Dipenjara
Mereka yang memaku, menempel poster, atau perbuatan yang bisa merusak pohon terancam sanksi pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 Juta.