Sukses

Di Surabaya, Merusak Pohon Bisa Dipenjara

Mereka yang memaku, menempel poster, atau perbuatan yang bisa merusak pohon terancam sanksi pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 Juta.

Liputan6.com, Jakarta Mereka yang memaku, menempel poster, atau perbuatan yang bisa merusak pohon terancam sanksi pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 Juta.