Sukses

Pemuda Cabuli Anak, Perbuatan Tersangka Dilakukan Berkali-kali

Berdalih suka sama suka, seorang pencuci sepeda motor di Samarinda, Kalimantan Timur mencabuli seorang anak di bawah umur hingga 10 kali.

Indosiar.com, Samarinda (Selasa : 16/09/2014) Berdalih suka sama suka, seorang pencuci sepeda motor di Samarinda, Kalimantan Timur, mencabuli seorang anak di bawah umur hingga sepuluh kali. Akibat perbuatannya, pemuda tersebut dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari raut wajahnya, pemuda berinisial MW ini, seolah tak tampak ada penyesalan, bahkan terlihat tenang, saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda menuju ruang pemeriksaan.

Bahkan saat diperiksa polisi, pemuda yang di sekujur tubuhnya dipenuhi tato ini, juga terlihat santai, tak terlihat kegelisahan dan ketegangan. Padahal, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pencuci sepeda motor ini, dituduh telah mencabuli seorang anak di bawah umur.

Tersangka berdalih perbuatan pencabulan yang dilakukannya itu atas dasar suka-sama suka, karena korban adalah kekasihnya. Peristiwa pertama dilakukan di jalan Siti Aishah Teluk Lerong tempat tersangka bekerja sebagai pencuci motor. Kemudian berlanjut, ke tempat kost rekan pelaku, hingga berulang kali. Akibat perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Amir Hamzah/Sup)