Sukses

Gawat, Polisi Bisa Sadap Telepon Tanpa Surat Perintah

Aparat kepolisian disinyalir dapat melakukan penyadapan secara real-time dengan memanfaatkan teknologi terbaru.

Berita terkait penyadapan perangkat ponsel kembali menyeruak. Aparat kepolisian disinyalir bisa melakukan penyadapan kepada semua orang yang berbicara melalui panggilan telepon.

Sebuah laporan terbaru yang diungkap akhir pekan lalu mengungkapkan bahwa polisi dapat melakukan penyadapan secara real-time dengan memanfaatkan teknologi terbaru. Teknologi itu memungkinkan polisi menguping perbincangan lewat telepon setiap orang meskipun bukan subjek penyidikan.

Hasil studi yang dilansir Phone Arena, Senin (9/12/2013) mengungkapkan, sekitar 25% lembaga kepolisian menggunakan metode yang disebut sebagai 'tower dump' untuk mendapatkan informasi terkait lokasi, identitas dan aktivitas ponsel yang terhubung dengan tower tertentu.

Data itu diambil dari 124 lembaga di 33 negara. Lembaga kepolisian tersebut mengaku bahwa aksi penyadapan itu dilakukan untuk kepentingan penegakkan hukum yang sedang berjalan.

Perangkat yang digunakan dalam penyadapan itu bernama Stingray, ukurannya sebesar koper kecil dan ditempatkan di dalam mobil untuk mengintai percakapan di sekitarnya. Stingray berfungsi sebagai menara yang terhubung dengan menara seluler untuk mengetahui semua informasi yang ada di ponsel maupun percakapan yang dilakukan melaluinya.

Stingray bernilai USD 400 ribu atau sekitar Rp 4,7 milyar. Namun, pemerintah federal Amerika Serikat menyediakan perangkat itu ke kepolisian di negaranya sebagai pemberian untuk menangkal aksi terorisme.

Meskipun beralasan untuk menegakkan hukum dan pencegahan teror, lembaga non-profit The American Civil Liberties Union (ACLU) menentang keberadaan perangkat itu di kepolisian. Mereka khawatir polisi akan bisa mengumpulkan data orang-orang tanpa perlu surat perintah dengan berkilah mencari informasi terkait penjahat atau teroris.

Sementara ini, penggunaan Stingray yang terungkap baru sebatas digunakan Kepolisian AS. Namun bukan tak mungkin polisi di negara lainnya juga telah menggunakan perangkat serupa untuk bisa menyadap melalui telepon seluler. (den/dew)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini