Sukses

Soal Registrasi Kartu SIM, Menkominfo Jamin Tak Ada Kebocoran Data

Menteri Komunikasi dan Informatika memastikan semua data NIK dan KK yang didaftarkan oleh masyarakat tersimpan dengan aman di Dukcapil.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir tentang adanya kebocoran data terkait program registrasi kartu SIM prabayar.

Ia memastikan semua data NIK dan KK yang didaftarkan oleh masyarakat tersimpan dengan aman di Direktorat Jenderal Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Dari Kemkominfo tidak bocor, operator juga tidak bocor karena datanya tetap ada di Dukcapil,” kata Rudiantara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Rudiantara menekankan, data NIK dan KK tidak akan beredar di luar Dukcapil. Melalui program registrasi kartu SIM prabayar ini, operator seluler hanya bertugas mencocokkan NIK dan KK dengan database milik Dukcapil.

“Jadi bukan datanya yang ada di operator, tapi hanya konfirmasinya saja (di operator),” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan data yang tersimpan di Dukcapil sudah merupakan jaminan keamanan data masyarakat. Selain itu, ia berharap masyarakat tidak lagi membagikan data pribadi seperti NIK dan KK di internet.

“Data di Dukcapil itu kan dijamin keamanannya karena juga ada regulasinya. Kalau individu yang copy (datanya), terus lempar ke internet, itu kan kami tidak bisa larang,” ungkap pria yang akrab disapa Chief RA tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemblokiran Kartu SIM Dilangsungkan Bertahap

Program registrasi dilakukan secara bertahap dengan batas maksimal pada akhir April 2018. Pemerintah menerapkan pemblokiran bertahap terhadap kartu SIM yang belum didaftarkan.

Pemblokiran tahap pertama dilakukan pada 1 Maret 2018 dengan memblokir panggilan telepon dan SMS keluar.

Pemblokiran kedua akan dilakukan pada 1 April 2018 dengan pemblokiran tambahan pada layanan panggilan telepon dan SMS masuk. Tahap akhir pemblokiran dilakukan pada 1 Mei 2018 untuk layanan internet, yang artinya kartu SIM tidak bisa lagi digunakan selamanya.

Jika sudah dilakukan pemblokiran total, pelanggan sudah tidak bisa lagi melalukan registrasi kartu SIM prabayar.

Satu-satunya jalan hanya dengan membeli kartu SIM baru dan tetap harus mendaftarkannya dengan format yang sama yaitu menyertakan data NIK dan KK.

Rudiantara mengatakan pemerintah melakukan evaluasi program registrasi kartu SIM prabayar dalam satu bulan ke depan. “Sudah banyak yang terdaftar. Satu bulan ke depan sedang evaluasi untuk lihat kualitas dari registrasinya, apakah betul sudah 300 jutaan,” jelasnya.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.