Sukses

Bingung Registrasi Kartu Indosat? Cek Caranya di Sini

Bagaimana caranya melakukan registrasi kartu SIM bagi pengguna Indosat Ooredoo, berikut adalah caranya.

Liputan6.com, Jakarta - Hanya dalam hitungan jam, tenggat waktu registrasi kartu SIM tahap pertama akan berakhir.

Mulai dari 28 Februari 2018 hingga 30 hari ke depan, pengguna yang tidak melakukan registrasi akan kena blokir layanan SMS dan panggilan keluar.

Setelah 15 hari ke depan belum juga melakukan registrasi kartu SIM, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk.

"Sedangkan pada 15 hari setelahnya tak dilakukan registrasi, paket internet dan seluruh layanan akan diblokir," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli.

Himbauan dari pemerintah pun sudah digalakkan ke pengguna mulai 31 Oktober 2017 melalui Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016.

Baik pengguna lama dan baru pun diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu SIM sesuai dengan data identitas di KTP (nomor induk kependudukan/NIK) dan kartu keluarga (KK).

Bagaimana caranya melakukan registrasi kartu SIM Indosat, berikut adalah caranya.

Pelanggan Lama

Bagi kamu yang sudah menggunakan kartu SIM Indosat dan pernah melakukan registrasi pada awalnya, bisa langsung mengetikkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.

Pastikan kamu memasukkan setiap angka di Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan benar, dan tidak ada yang salah. Bila sudah, kamu bisa langsung mengirimkan SMS tersebut ke 4444.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelanggan Baru

Lalu bagaimana dengan untuk pengguna baru Indosat? Caranya tidak jauh berbeda dengan pelanggan lama, di mana pengguna mengirimkan data NIK dan KK ke 4444.

Bedanya, pengguna baru cukup mengetikkan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Bisa Lewat Web

Tak hanya sebatas format SMS, perusahaan juga mempermudah pelanggan dengan fasilitas registrasi kartu SIM via web dengan klik tautan di sini.

Sambangi Galeri Indosat

Bagi yang bingung atau mengalami masalah saat melakukan registrasi kartu SIM, kamu bisa langsung menyambangi Galeri Indosat terdekat.

Hanya saja, pastikan kamu untuk membawa dokumen asli KTP dan KK untuk diserahkan kepada petugas yang akan membantu proses registrasi kartu SIM.

Perlu diingat, layanan registrasi kartu SIM ini tidak akan dipungut biaya alias gratis.

3 dari 3 halaman

Jangan Telat, Besok Deadline Registrasi Kartu SIM

Menjelang batas akhir program registrasi kartu SIM, Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukannya.

Hal itu perlu segera dilakukan agar pengguna kartu SIM terhindar dari pemblokiran. Informasi itu diutarakan Ramli saat mengisi acara dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).

"28 Februari besok mulai hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai tanggal tersebut, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar," tuturnya dalam keterangan resmi dari Kemkominfo, Selasa (27/2/2018).

Lebih lanjut ia menuturkan, setelah 15 hari diblokir dan belum melakukan registrasi kartu SIM, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk.

"Apabila 15 hari setelahnya tak dilakukan registrasi, paket internet dan seluruh layanan akan diblokir," tuturnya.

Pemblokiran ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ramli juga menuturkan, tujuan dari registrasi kartu prabayar ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.

"Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya layanan sekelas WhatsApp, mungkin KTP atau SIM secara fisik tak terpakai lagi. Jadi, kalau butuh data cukup tunjukkan saja. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman," tuturnya.

(Ysl/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.