Sukses

Pengguna XL, Begini Cara Registrasi Kartu SIM

Pengguna XL yang ingin melakukan registrasi kartu SIM dapat menyimak cara-caranya di artikel berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM miliknya. Aturan ini sudah dicanangkan sejak tahun lalu.

Nah, besok (28/2/2018), akan menjadi batas akhir registrasi kartu SIM tersebut. Kemkominfo pun dalam beberapa kesempatan kerap mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran ulang.

Secara garis besar, pendaftaran dapat dilakukan melakukan fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, atau situs web.

Untuk itu, Tekno Liputan6.com akan berbagi informasi mengenai registrasi kartu SIM bagi kamu yang belum melakukannya.

Dalam artikel ini, kami akan membagikan cara untuk melakukan pendaftaran bagi pengguna XL.

Pelanggan Baru

Ketik SMS dengan format Daftar#NIK#Nomor KK lalu kirim ke nomor 4444

Pelanggan Lama

Ketik SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK lalu kirim ke nomor 4444

XL Center

Selain SMS, kamu juga dapat melakukan pendaftaran ulang dengan mengunjungi XL Center terdekat. Tak hanya melakukan pendaftaran, kamu juga dapat melakukan konsultasi terkait registrasi ulang di XL Center.

Registrasi via Web

Bagi kamu yang memilih mendaftarkan kartu SIM melalui internet juga dimungkinkan. XL sudah menyediakan situs khusus untuk melakukan registrasi kartu SIM dengan membukanya di tautan ini.

Apabila kamu masih ragu apakah sudah melakukan registrasi kartu SIM, dapat pula mengeceknya. Operator yang identik dengan warna biru itu memberikan opsi melakukan panggilan ke *123*4444# untuk melakukan pengecekan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Besok Deadline Registrasi Kartu SIM

Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, juga mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum batas akhirnya, yakni 28 Februari 2018. 

"Tanggal 28 Februari besok mulai hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai tanggal tersebut, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi, akan diblokir SMS dan panggilan keluar," tuturnya dalam keterangan resmi dari Kemkominfo, Selasa (27/2/2018).

Lebih lanjut ia menuturkan, setelah 15 hari diblokir dan belum melakukan registrasi kartu SIM, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk.

"Apabila 15 hari setelahnya tak dilakukan registrasi, paket internet dan seluruh layanan akan diblokir," tuturnya.

Pemblokiran ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ramli juga menuturkan, tujuan dari registrasi kartu prabayar ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.

3 dari 3 halaman

Hal yang Jadi Perhatian Sebelum Lakukan Registrasi Ulang

Di kesempatan sebelumnya, Ramli juga mengungkap beberapa hal bagi pelanggan yang wajib diperhatikan mendekati batas akhir registrasi kartu SIM. Berikut daftarnya:

1. Pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.