Sukses

Kemkominfo Luncurkan Layanan Email untuk Pemerintah

Layanan email untuk pemerintah tersebut adalah pengembangan dari layanan pnsmail.go.id yang sudah digunakan lebih dari 93 ribu PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) merilis layanan email pemerintah, yaitu mail.go.id.

Layanan ini merupakan pengembangan dari layanan pnsmail.go.id yang telah digunakan oleh lebih dari 93 ribu pegawai negeri sipil (PNS).

Dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mail.go.id diharapkan bisa menggantikan email PNS terdahulu itu. Layanan email mail.go.id diklaim lebih unggul karena memiliki dua fitur baru yang sangat penting, yaitu enkripsi dan tanda tangan elektronik.

“Layanan yang sekarang ini merupakan pengembangan dari pnsmail.go.id. Sekarang ini sudah ada fitur enkripsi dan tanda tangan, keduanya ini sangat penting bagi pemerintah,” tutur Rudiantara saat ditemui dalam acara peluncuran mail.go.id di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Prioritas utama pengguna mail.go.id adalah pemerintah daerah (pemda). Kehadiran layanan email gratis ini dapat meringankan beban biaya pemda dibandingkan mereka harus membuat layanan email sendiri.

Untuk tahap awal, 93 ribu pengguna pnsmail.go.id akan dialihkan ke mail.go.id. Setelahnya baru mengenalkan mail.go.id ke pemda-pemda yang belum menggunakan layanan email pemerintah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Investasi Email Pemda Dinilai Mahal

“Kementerian atau lembaga negara besar bisa investasi sendiri untuk membuat sistem email, tapi pemda yang skala ekonominya lebih kecil, buat mereka akan menjadi mahal (membuat sistem email sendiri). Sehingga mail.go.id ini diprioritaskan untuk pemda-pemda,” jelas Rudiantara kepada Tekno Liputan6.com.

Selain itu, kehadiran layanan ini sekaligus merupakan bentuk dukungan agar harapan seluruh PNS menggunakan email pemerintah dapat terealisasi pada 2019.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2013 tentang penggunaan alamat email resmi pemerintah pada instansi pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Menpan.

Kemkominfo akan terus mendorong semua instansi pemerintah untuk menggunakan email pemerintah melalui kerja sama dengan Kementerian Menpan, Badan Kepegawaian Nasional, dan seluruh kementerian lain.

Di sisi lain, layanan mail.go.id juga akan terus ditingkatkan hingga layanan ini dapat diandalkan oleh semua instansi pemerintah.

“Layanan email ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi aparatur sipil negara untuk mengurangi bocornya informasi pemerintah,” pungkas Rudiantara.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.