Sukses

Kamu Juga Bisa Registrasi Kartu SIM via Internet, Begini Caranya

Selain SMS ke 4444, pengguna seluler juga bisa mendaftarkan nomor SIM prabayarnya secara online. Berikut caranya.

Liputan6.com, Jakarta - Per hari ini, Selasa (31/10/2017), pemerintah mewajibkan pengguna seluler untuk segera mendaftar ulang nomor kartu SIM prabayarnya. Sebelum 28 Februari 2018, pengguna harus mendaftarkan nomor prabayarnya ke 4444 via SMS.

Selain registrasi via SMS ke 4444, pengguna sebetulnya juga bisa memilih alternatif lain di mana bisa mendaftarkan nomornya secara online.

Opsi alternatif ini dihadirkan mengingat registrasi via SMS mengalami lonjakan yang tinggi. Akibatnya, sejumlah pengguna seluler mengalami kesulitan registrasi via SMS ke 4444.

Karena itu, para operator telekomunikasi di Indonesia memutuskan untuk membuka fitur registrasi SIM prabayar via internet. Dengan adanya fitur ini, pengguna diharapkan dengan mendaftarkan nomornya dengan mudah tanpa harus mengalami kendala.

Berikut tautan situs web dari beberapa operator yang bisa kamu buka untuk registrasi SIM prabayar. Jangan lupa, siapkan NIK KTP dan nomor KK kamu.

Telkomsel

Bisa klik tautan berikut ini

Indosat Ooredoo

Bisa klik tautan berikut ini

Tri

Bisa klik tautan berikut ini

XL

Bisa klik tautan berikut ini

Smartfren

Bisa klik tautan berikut ini

Seperti diketahui, Kemkominfo menargetkan setidaknya 2 juta registrasi SIM prabayar terjadi setiap harinya.

"Kita dorong agar terjadi sekitar 2 juta registrasi (kartu SIM prabayar) setiap harinya. Soalnya hari minggu kemarin dalam satu hari telah mencapai 1 juta pelanggan," ujar Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com via pesan singkat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengguna Pascabayar Tak Perlu Registrasi Ulang

Lantas, apakah pengguna kartu SIM pascabayar juga wajib melakukan registrasi ulang? Noor Iza mengungkap, pelanggan pascabayar tak wajib mendaftar ulang (dengan NIK KTP dan nomor KK) karena setiap operator seluler sudah melakukan pendataan ke pelanggan pascabayar secara teliti.

Khusus bagi pengguna yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.

Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.