Sukses

Reaksi Menkominfo soal Stiker Pornografi di Telegram

Menkominfo Rudiantara menyebut, tim di Ditjen Aptika sudah berkomunikasi dengan Telegram terkait stiker dengan konten pornografi.

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi chatting asal Rusia, Telegram , lagi-lagi menjadi sorotan. Bagaimana tidak, setelah pemblokirannya dicabut oleh pemerintah, kini konten pornografi justru ditemukan di dalamnya.

Konten pornografi yang dimaksud hadir dalam bentuk stiker yang menampilkan hal tak pantas untuk pengguna di bawah umur. Stiker ini bahkan bisa dikirimkan dari satu pengguna ke pengguna lain dan dapat ditambahkan ke obrolan tanpa ada filter usia.

Stiker yang dimaksud hingga kini masih bisa ditemukan di aplikasi Telegram yang dipasang di smartphone maupun melalui laman telegram.hub. Lantas, apa langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) soal beredarnya stiker berkonten pornografi ini di Telegram?

"Sudah ditangani oleh teman-teman Aptika (Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo). Saya enggak tahu, tapi sudah ditangani," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat ditemui usai konferensi pers sosialisasi registrasi nomor prabayar menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Kemkominfo, kata Rudiantara, sebelumnya telah meminta Telegram membuat algoritma yang menangani konten-konten radikalisme. Sekadar diketahui, Telegram sempat diblokir di Indonesia karena konten radikalisme yang ada di aplikasi tersebut.

"Dulu kita minta (Telegram) buat algoritma untuk menangani konten terorisme, itu sudah dilakukan. Kedua (Telegram) diminta membersihkan konten terorisme, itu juga sudah dilakukan," kata Rudiantara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Diblokir

Selanjutnya, Rudiantara juga menyebut, Kemkominfo telah meminta Telegram membuat saluran komunikasi langsung yang bisa menghubungkan keduanya jika di Telegram kembali ditemukan konten-konten yang melanggar UU ITE.

Menurut pria yang karib disapa Chief RA ini, seandainya Telegram lambat menangani permintaan pemerintah untuk menghapus konten pornografi tersebut, pihaknya bisa saja langsung memblokir.

"(Kalau lambat) ya diblok dong,kalau ada masalah yang melanggar undang-undang. (Deadline) secepatnya, tapi teman-teman (Aptika) bilang sudah direspons, berarti kan tinggal konten tersebut di-take down," ujarnya.

Kendati begitu, sampai berita ini diturunkan, stiker berkonten pornografi yang dimaksud masih ditemukan di aplikasi Telegram.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.