Sukses

Kemkominfo Siap Buka Konsultasi Publik OTT Pekan Depan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersiap untuk gelar konsultasi publik terkait regulasi layanan over-the-top di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersiap untuk menggelar konsultasi publik terkait regulasi soal layanan over-the-top (OTT) di Indonesia. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, konsultasi publik ini akan dilakukan Senin depan.

"Ini pembahasannya tidak mengulang lagi karena kontennya berbeda. Karena ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, jadi kita coba terapkan di sini," ujarnya menjelaskan. Harapannya, dengan penerapan KBLI ini, dapat menyelesaikan masalah dari penyedia OTT, seperti soal pajak.

Sebagai informasi, KBLI digunakan untuk menentukan kualifikasi jenis kegiatan usaha dalam Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan penentuan kualifikasi perizinan investasi. Terkini, memang telah ada KBLI baru mengenai platform digital yang diterbitkan Mei 2017.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang KBLI, penyelenggara platform digital merupakan hasil penyesuaian terhadap poin-poin yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.

Sementara, penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kemkominfo dalam KBLI 63122. Kode 63122 untuk situs web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil atau berorientasi profit.

"Penerapan (KBLI) ini memang masih transisi, tapi memang perlu dibicarakan dengan mereka (stakeholder terkait)," ujarnya menjelaskan. Mengingat masih berupa konsultasi publik, Rudiantara menuturkan pihaknya tetap harus melihat respon dari pihak terkait terlebih dulu.

Kendati demikian, ia menyebut pembahasan ini tetap menyorot tiga tujuan utama regulasi OTT, yakni masalah customer service, hak dan kewajiban penyedia layanan secara umum, dan terakhir adalah masalah fiskal. Karenanya, detail mengenai peraturan ini masih akan terus diproses.

"Kalau dengan BLTI ini sudah enggak usah lagi bahas pajak, karena penyedia layanan memang harus berada di sini. Penyedia layanan pun harus mengubah model bisnisnya nanti. Namun kan perlu transisi, karena banyak dari mereka perusahaan internasional, tapi tentu akan ada level playing field dengan penyelanggara nasional," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

(Dam/Ysl)

Tonton Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.