Sukses

KPAI Luncurkan Aplikasi Perlindungan Anak Online PandawaCare

PandawaCare nantinya akan digunakan sebagai alat bantu untuk mendukung KPAI sebagai lembaga negara independen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru saja meluncurkan aplikasi perlindungan anak online bernama PandawaCare.

Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan orangtua dan keluarga dalam menjalankan tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak, serta menjadi platform baru dalam merespons isu-isu perlindungan anak dengan lebih baik.

Bertempat di Hotel Take's and Mansion Jakarta, Jumat (26/5/2017) sore, acara peluncuran dihadiri berbagai instansi mulai dari KPAI, beberapa Kementerian terkait, perwakilan dari Polres se-Jabodetabek, sektor pendidikan hingga dinas sosial dan organisasi masyarakat sipil.

KPAI menilai, semakin tingginya kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat di Indonesia harus segera dijawab dengan langkah-langkah konkrit yang mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan pada anak seefektif mungkin.

"Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di sekitarnya," kata Ketua KPAI, HM Asrorun Niam Sholeh.

PandawaCare nantinya akan digunakan sebagai alat bantu untuk mendukung KPAI sebagai lembaga negara independen, yang salah satu tugasnya adalah menerima dan menelaah pengaduan masyarakat serta mengumpulkan data dan informasi.

Untuk saat ini PandawaCare baru tersedia untuk smartphone berbasis Android, dan bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store. Beberapa fitur penting yang tersedia adalah Monitoring GPS, tombol SOS, Alarm bahaya, Konseling online, Pengaduan online, dan Portal berita anak Indonesia.

Lebih lanjut disebutkan, kompleksitas masalah perlindungan anak di Indonesia berawal dari lepasnya fungsi-fungsi orangtua dan keluarga.

Tingginya angka kekerasan terhadap anak terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga. Perlindungan anak seharusnya dilakukan secara sistematis dari hulu sampai hilir dengan basis utama pada penguatan pengasuhan berkualitas.

Data KPAI tahun 2011-2017 menunjukkan, jumlah laporan pelanggaran hak anak masih tinggi yakni sebanyak 24.637 kasus, yang terdiri dari pelanggaran di bidang sosial dan anak, bidang keluarga dan pengasuhan, bidang agama dan budaya, bidang hak sipil dan partisipasi, pelanggaran bidang kesehatan, pendidikan, pornografi dan cybercrime hingga bidang trafficking dan eksploitasi.

Berbagai upaya memang telah dilakukan, namun melihat kompleksitasnya, tantangan penyelenggaraan perlindungan anak yang harus dihadapi ke depannya semakin kompleks.

Dibutuhkan peran aktif dari berbagai pihak terkait baik pemerintah, masyarakat, hingga keluarga dan orangtua dalam pemenuhan hak dasar dan menberikan perlindungan khusus.

(Dew/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini