Sukses

Tanggapan Uber Soal Rencana Aturan Baru Taksi Online

Salah satu poin dalam revisi PM 32 tahun 2016 adalah mekanisme tarif dan pembatasan jumlah armada

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat mulai 1 April 2017 mulai menerapkan revisi Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

PM ini sebelumnya telah disosialisasikan selama enam bulan dan akan habis masa sosialisasinya pada akhir Maret 2017. Menanggapi pemberlakukan PM tersebut, Uber menuturkan pihaknya mengapresiasi dukungan pemerintah mengenai kehadiran ridesharing di Indonesia. 

"Kami berharap perubahan-perubahan kerangka hukum akan mengutamakan kepentingan para penumpang dan mitra-pengemudi serta memastikan bahwa inovasi dapat terus berkembang di Indonesia," ujar Uber saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (15/3/2017). Sementara, pihak Grab dan Go-Jek belum bisa memberikan tanggapan terkait hal ini.  

Untuk informasi, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto menuturkan PM 32 sudah memasukkan 11 tuntutan perusahaan taksi online dan konvesional. Salah satu poin dari PM ini membahas mekanisme tarif. Dengan demikian, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi tarifnya memiliki batas atas dan batas bawah.

"Jadi kemungkinan nanti misal kalau taksi online itu jarak tertentu tarifnya Rp 50 ribu, kalau taksi online tidak terus Rp 10 ribu, misal nanti jadi Rp 40 ribu atau berapa, tidak jauh selisih tarifnya," tuturnya. Tak hanya tarif, perusahaan taksi online juga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Poin lain yang juga diatur dalam PM tersebut adalah pembatasan jumlah angkutan berbasis online. Pudjo menuturkan pembatasan jumlah angkutan dimasukkan agar tak ada lagi kisruh atau kekacauan. Namun keputusan itu harus ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) sekitar.

Dalam satu minggu terakhir memang sempat terjadi aksi unjuk rasa dan mogok sejumlah sopir angkot di beberapa daerah, seperti Tangerang dan Bandung. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dihentikannya kegiatan ojek atau taksi online yang beroperasi di wilayah tersebut.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.