Sukses

Informasi Awal

  • PengertianPesawat kepresidenan Indonesia adalah pesawat udara khusus yang digunakan oleh Presiden Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia. Pesawat ini dirancang untuk memenuhi persyaratan demi menunjang pelaksanaan tugas kenegaraan Presiden Indonesia.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Pesawat Kepresidenan Indonesia

    Indonesia yang merupakan salah satu negara, dengan wilayah yang luas memerlukan pesawat khusus untuk menunjang perjalanan udara presiden ke seluruh wilayah Indonesia maupun internasional.

    Sebelum memiliki pesawat kepresidenan khusus tersendiri, presiden dan wakil presiden menyewa pesawat komersial biasa milik maskapai penerbangan atau menggunakan pesawat milik TNI Angkatan Udara.

    Proses pembuatan dan modifikasi pesawat dengan seri Boeing 737-800, ini dimulai pada tahun 2011. Pesawat ini dibuat dari varian Boeing Business Jet 2, yang merupakan salah satu varian pesawat buatan Boeing. Setelah selesai dibuat pada tahun 2014, kali pertama tiba di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada tanggal 10 April 2014.[2]

    Pesawat dengan tanda panggil Indonesia One dan ber kode registrasi A-001 ini, dimiliki oleh Sekretariat Negara (Sekneg) Republik Indonesia. Yang mengoperasikan TNI AU  dan perawatan dilakukan oleh Garuda Maintenance Facility.

    Pengecatan Pesawat

    Pengecatan ulang pesawat kepresidenan Indonesia-1 menyedot perhatian publik. Armada Boeing Business Jet (BBJ) 2 yang menjadi tumpangan khusus Presiden RI, saat berdinas itu kini berganti warna menjadi merah putih.

    Biaya pengecatan pesawat yang sebelumnya berkelir biru putih tersebut, diperkirakan memakan biaya hingga Rp 2 miliar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara menjelaskan anggaran pemeliharaan aset Pesawat Kepresidenan di bawah Kementerian Sekretariat Negara  (Kemensetneg) tersebut.

    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, semua kementerian dan lembaga negara setiap tahun menganggarkan biaya pemeliharaan aset, tidak terkecuali Kemensetneg yang mengelola Pesawat Kepresidenan. Pemeliharaan aset harus dilakukan untuk memastikan aset tetap berfungsi.

    Menurutnya, pemeliharaan aset harus dilakukan untuk memastikan aset tetap berfungsi baik dan memiliki umur pemakaian yg sesuai dengan spesifikasinya.

    Biaya pemeliharaan aset ini, kata Isa, sudah disediakan untuk masing-masing kementerian dan lembaga negara, termasuk untuk Kemensetneg.

    Sudah Direncanakan

    Sebelumnya, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mengungkapkan, pengecatan pesawat kepresidenan sudah direncanakan sejak 2019 untuk menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke-75 pada 2020 lalu. Namun, Pesawat BJJ 2 itu baru dilakukan perawatan rutin sesuai rekomendasi pabrik pada 2021.

    Ia menampik negara menghambur-hamburkan uang. Anggaran saat ini, kata Faldo, sudah fokus pada pandemi, sesuai dengan aturan dan ketentuan Kemenkeu. Rencana tersebut menurutnya, sudah ada juga di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).