Sukses

Informasi Umum

  • PengertianMenurut KBBI, pajak merupakan pungutan wajib yang biasanya berupa uang. Pajak harus dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Besaran pajak ini berhubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Jenis Pajak Berdasarkan Pengelolaannya

    Pajak Pusat

    Pajak pusat adalah jenis-jenis pajak yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut jenis-jenis pajak pusat, dirangkum dari laman pajak.go.id:

    • Pajak Penghasilan (PPh)

    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

    - Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

    - Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atauPada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

    - Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atauApabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

    • Bea Meterai

    Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

    PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
     

    Pajak Daerah

    Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat provinsi ataupun kabupaten. Jenis-jenis pajak daerah terbagi dalam tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    Jenis-jenis pajak daerah provinsi:

    • Pajak Kendaraan Bermotor

    Jenis-jenis pajak daerah provinsi yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor ini meliputi:

    a. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama

    b. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya

    c. Tarif PKB alat berat dan alat alat besar

    d. Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, dan Pemda.

    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Jenis pajak ini dapat meliputi:

    a. Penyerahan pertama

    b. Penyerahan kedua dan seterusnya

    c. Penyerahan pertama alat alat berat dan alat alat besar

    d. Penyerahan kedua dan seterusnya alat alat berat dan alat alat besar

    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

    Pajak ini dikenakan untuk objek Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak saat membeli bahan bakar ini.Pajak Rokok

    Pajak Rokok diberlakukan oleh para konsumen rokok.Pajak Air Permukaan

    Pajak Air Permukaan berobjek pada Pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan. Orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan wajib membayarkan pajaknya.

     

    Jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota

    • Pajak Hotel

    Pajak Hotel merupakan jenis pajak yang berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

    • Pajak Restoran

    Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran.

    • Pajak Hiburan

    Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

    • Pajak Reklame

    Pajak Reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.

    • Pajak Penerangan Jalan

    Pajak Penerangan Jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.

    Ilustrasi DJP
    Yuk, segera daftarkan NPWP online-mu sekarang/copyright Adrian Putra/Fimela
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan secara elektronik pada hari Jumat 22 Maret 2024 di istana negara. (Dok DJP)