Sukses

Informasi Umum

  • PengertianMengutip website pajak.go.id, e-Filling adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    EFIN

    Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perpajakan di Ditjen Pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

    Dengan EFIN wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di kantor pelayanan pajak (E-Filling). EFIN menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke sistem pajak online.

    Dengan melaporkan pajak secara online atau E-Filling, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

     

    Cara Mendapatkan EFIN Online

    1. Cari tahu alamat email resmi KPP Anda. KPP ini harus sesuai KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

    2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

    3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.

    4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor hp aktif.

    5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

    6. Kirim

    7. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan Anda bisa mengirimkan ulang permohonan EFIN sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

     

    Cara Lapor SPT Melalui e-Filling

    1. Kunjungi situs DJP di https://djponline.pajak.go.id/

    2. Kemudian login dengan mengisi NPWP, EFIN, serta kode keamanan

    3. Lalu masuk ke dashboard pajak

    4. Setelah itu, klik Lapor

    5. Dilanjutkan klik icon e-Filling

    6. Tekan tombol Buat SPT

    7. Nantinya akan muncul berbagai pertanyaan yang harus dijawab atau isi

    8. Setelah selesai menjawab pertanyaan, klik SPT yang akan dibuat

    9. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir

    10. Isi data pada formulir dan data SPT yang akan dilaporkan

    11. Verifikasi melalui kode yang dikirim via email

    12. Klik kirim SPT

     

    Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
    Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)