Sukses

Kasus Kecelakaan Maut, Bintang Melrose Place Diganjar 3 Tahun

Amy Rose Locane, mantan bintang serial televisi Melrose Place, diganjar tiga tahun hukuman kurungan badan lantaran menabrak kendaraan lain sehingga membuat seorang wanita tewas.

Amy Rose Locane, mantan bintang serial televisi Melrose Place, diganjar tiga tahun hukuman kurungan badan lantaran menabrak kendaraan lain sehingga membuat seorang wanita tewas.

Kejadian bermula saat Amy Locane menabrak kendaraan lain ketika melaju di jalanan Montgomery, New Jersey, Amerika Serikat, Juni 2010. Fred Seeman, sopir kendaraan yang ditabrak Amy Locane, terluka. Namun istri Seeman, Helen, yang duduk di kursi penumpang tewas.

Artis kelahiran Trenton, New Jersey, 19 Desember 1971 itu kemudian ditangkap. Belakangan diketahui dari napasnya tercium aroma minuman beralkohol. Ia kemudian dituntut lantaran melakukan pembunuhan tidak berencana dan serangan tiba-tiba dengan menggunakan kendaraan.

Saat persidangan pada 2011, Amy Locane menyatakan dirinya tidak bersalah untuk dua tuntutan tersebut. Namun pada November 2012, Amy Locane menjalani persidangan tuntutan yang terakhir. Yakni, pembunuhan dengan menggunakan kendaraan. Ia menghadapi hukuman 15 tahun penjara.

Pada Kamis (14/2/2013), seperti dilansir AP, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan, yakni tiga tahun penjara. Pertimbangannya, Amy Locane memiliki dua anak yang sedang dalam perawatan medis dan mempunyai keterbelakangan mental.

Sontak, keputusan hakim itu membuat Fred Seeman dan anak laki-lakinya keluar dari gedung pengadilan sembari marah. "Ini adalah lelucon," ketusnya.(NYDailyNews/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.