Sukses

Roro Fitria Sakau di Penjara?

Satu bulan sudah Roro Fitria mendekam dalam jeruji di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Satu bulan sudah Roro Fitria mendekam dalam jeruji di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Selama itu pula, ia tak lagi mengonsumsi sabu.

Benarkah Roro Fitria mengalami sakau di dalam penjara? "Sakau enggak, saya lihat enggak sih masih normal-normal saja," ujar Nuning Tyas, kuasa hukumnya, di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (13/3/2018).

Dijabarkan Nuning, kondisi psikologis Roro Fitria justru jauh lebih baik dari sebelumnya. Kala ditangkap wanita yang memiliki dada besar ini sempat shock, karena harus tidur di penjara serta menjalani hukuman.

Secara perlahan, Roro Fitria bisa menerima kenyataan dirinya harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah dilakukannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berpikir

"Saya lihat lebih tenang, lebih bisa berpikir lagi. Sebelumnya kan dia kelihatan down, shock banget. Sekarang saya lihat lebih tenang," lanjut Nuning.

 

3 dari 4 halaman

Lebih Kurus?

Kondisi kesehatan Roro Fitria pun tak menurun. Wanita yang pernah menjadi penyuluh antinarkoba ini pun tak menderita sakit apapun selama di penjara.

"Kalau fisiknya seperti biasa, berat badannya juga stabil," tambah Nuning.

 

4 dari 4 halaman

Kronologis

Roro Fitria ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada pertengahan Februari, usai kedapatan memesan sabu seberat 2,4 gram.

Penangkapan Roro Fitria sendiri merupakan pengembangan dari pihak Kepolisian usai sebelumnya berhasil meringkus WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Diketahui, WH merupakan perantara Roro untuk memesan sabu.

Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini