Sukses

Fachri Albar Diduga Punya Ruangan Khusus untuk Konsumsi Narkoba

Polisi mengamankan berbagai jenis narkoba dalam salah satu ruangan di rumah Fachri Albar.

Liputan6.com, Jakarta Aktor Fachri Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis narkoba dalam salah satu ruangan di rumah Fachri Albar.

Diduga, ruangan tersebut khusus digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba.

"Kebetulan barang tersebut (barang bukti) terserak di ruangan bawah itu aja," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, saat rilis penangkapan Fachri Albar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengakuan Asisten Rumah Tangga

"Ya di situ (pakainya), di ruangan itu banyak ditemukan bong atau alat isap sabu," tambahnya Mardiaz.

Menurut asisten rumah tangga yang bekerja di rumah Fachri, ia kerap mendapati majikannya dan juga temannya menggunakan narkoba dalam ruangan tersebut. Bahkan meski sendiri, Fachri kerap berada dalam ruangan tersebut.

3 dari 5 halaman

Masuk ke Kamar

"Menurut pengakuan PRT (Pembantu Rumah Tangga) tersangka ini selalu masuk ke kamar tersebut, kadang ramai-ramai, kadang juga sendirian," tutur Mardiaz Kusin Dwihananto.

Mengenai pihak-pihak yang terlibat dengan barang bukti narkotika yang dimiliki Fachri Albar, polisi masih terus melakukan pengembangan.

4 dari 5 halaman

Aduan Warga

Penangkapan ayah dua anak itu sendiri diawali dari laporan masyarakat secara online yang masuk ke pihak kepolisian tiga bulan lalu.

"Penangkapan ini melalui laporan warga melalui aplikasi online kita. Sebelum penangkapan kita sudah intai selama tiga bulan sebelum penangkapan," ujar Mardiaz.

5 dari 5 halaman

Maksimal 12 Tahun Penjara

Saat ini, Fachri Albar masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait narkotika yang ditemukan di rumahnya. Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, dan satu linting puntungan ganja sisa pakai. Atas kasus yang menjeratnya, Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dikenakan pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan hukuman paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Mardiaz.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.