Sukses

Ogah Gratisan Tangani Jennifer Dunn, Sunan Kalijaga: Wani Piro?

Sunan Kalijaga memastikan tak akan memberikan bantuan hukum kepada Jennifer Dunn, apalagi secara gratisan.

Liputan6.com, Jakarta ‎Hubungan Sunan Kalijaga dan Jennifer Dunn kembali ramai diperbincangkan. Penyebabnya tak lain karena kehadiran Sunan Kalijaga di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sesaat sebelum Jennifer Dunn dibawa ke Puslabfor Mabes Polri.

Sebagai orang yang pernah memiliki hubungan asmara dengan Jennifer Dunn, Sunan Kalijaga pun dikabarkan bakal menangani artis 28 tahun tersebut. Apalagi, Sunan Kalijaga pernah menangani kasus narkoba Jennifer Dunn pada 2009 lalu.

Ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018), Sunan Kalijaga angkat bicara. Ia memastikan tak akan memberikan bantuan hukum kepada Jennifer Dunn, apalagi secara gratisan.

"Wani piro? (berani berapa?) Iya, dong. Pengacara mahal semua wani piro. Wah kalau gratisan memang saya apa?" kata Sunan Kalijaga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berkelit

Ayahanda Salmafina ini juga berkelit dirinya tak datang ke Ditresnarkoba untuk menjenguk Jennifer Dunn. Kata Sunan, dirinya hanya datang menjenguk temannya yang sedang berada di tempat tersebut.

"Saya jenguk teman, main ke tempat teman. Kan di sini banyak teman saya," ujar Sunan Kalijaga.‎

 

3 dari 3 halaman

Tiga Kali Tersangkut Kasus Narkoba

Seperti diketahui, Jennifer Dunn diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). Penangkapan Jennifer Dunn merupakan pengembangan dari tertangkapnya FS yang merupakan kurir narkoba langganan Jennifer Dunn.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,6 gram sabu yang hendak dikirimkan FS kepada Jennifer Dunn. Jennifer Dunn dikenai pasal dengan ancaman hukuman yang berat.

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

‎Ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer Dunn pernah ditangkap polisi sebanyak dua kali pada 2005 dan 2009. Pada kasus penangkapan kedua, Jennifer Dunn diciduk di kamar kosnya bersama beberapa temannya yang sedang pesta narkoba dan seks. (Ras)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini