Sukses

‎Komnas Anak Cabut Hak Asuh Anak Atalarik Syach, bila....

Perseteruan Tsania Marwah dan Atalarik Syach masih berlangsung alot.

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan Tsania Marwah dan Atalarik Syach masih berlangsung alot. Atalarik Syach tak menggubris panggilan yang dilayangkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) beberapa waktu lalu.

Atalarik Syah dan istri, Tsania Marwa

Alhasil, upaya mediasi yang disusun Komnas PA terhadap Atalarik Syach dan Tsania Marwah pun kandas. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menuturkan bahwa pihaknya sudah berupaya menghubungi Atalarik Syach melalui surat dan telepon, tapi ditolak.

"Sebenarnya ini kesempatan yang bagus. Suratnya sudah diterima dan kami konfirmasi lagi, tetapi di-reject hingga delapan kali. Saya tidak tahu alasannya, yang jelas Komnas Anak ingin ikut menyelamatkan keluarga ini," ujar Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, jalan islah yang ditawarkan Komnas Anak tak lebih untuk kebaikan kedua anak Atalarik-Tsania. Namun, jika tak mendapat solusi yang baik, maka Komnas Anak bisa mencabut hak asuh Atalarik Syach dan Tsania Marwah hingga waktu yang tak bisa ditentukan.

 

 

‎‎

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mediasi Secepatnya

"Kalau tawarannya tidak dipenuhi, peran serta masyarakat termasuk Komnas Anak dapat merekomendasikan untuk mencabut hak asuh anak dari kedua pihak hingga ada proses mediasi yang win-win solution," jelasnya.

Oleh karena itu, Komnas Anak memberikan waktu kepada Tsania Marwah dan Atalarik Syach khususnya untuk melakukan mediasi. "Ya secepat mungkin (cabut hak asuh anak). Bisa seminggu atau dua minggu lagi," kata Arist Merdeka Sirait. 

3 dari 3 halaman

Ancam Lapor Polisi

Jika Atalarik Syach tak menggubris panggilan Komnas PA, maka pihak Tsania Marwa akan mengambil tindakan tegas. Rencananya, artis 26 tahun itu akan melaporkan Atalarik Syach ke polisi atas dugaan diskriminatif anak sesuai dengan Pasal 77 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Apabila pihak Atalarik tidak dapat memenuhi panggilan untuk melakukan mediasi di Komnas Anak, maka mungkin kami akan persiapkan (kasus) ini untuk kami bawa ke ranah hukum. Kami akan melaporkan tentang diskriminatif anak sesuai Pasal 77," kata pengacara Tsania Marwa, Micky Tan Lie, beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini