Sukses

Ello Akui Sempat Ingin Buang Sisa Ganja yang Dimilikinya

Ello menyimpan ganja di saku sebuah celana.

Liputan6.com, Jakarta - Dari persidangan lanjutan kasus narkoba yang menjerat Marcella Tahitoe alias Ello, didapatkan satu fakta baru. Menurut keterangan saksi, Ello sempat berniat untuk membuang sisa ganja yang dimilikinya.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yaitu Erwin Sirait dan Hendri Apriyadi Asni yang merupakan anggota kepolisian Jakarta Selatan yang mengamankan Ello.

	Marcello Tahitoe alias Ello kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). (Herman Zakharia/Liputan6.com)

"Saat diinterogasi, Ello mengaku menyimpan ganja sudah lama semenjak membeli 28 Juli 2017," kata Hendri saat memberikan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Sejak membeli di salah satu kampus swasta di Jakarta, Ello dan rekannya, Diego Maradona Tampubolon baru sekali menggunakannya. Bahkan, kepada Hendri, Ello mengaku sempat ingin membuang sisa ganja yang dimilikinya.

"Dia simpan di rumahnya, di Griya Kecapi, ada di dekat jemuran di saku celana training. Saudara Ello sempat ingin membuang ganjanya," katanya lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Aurelie Moeremans Tak Dijadikan Saksi

Sementara itu, kekasih Ello, Aurelie Moeremans ternyata ada ketika sang pacar ditangkap. Namun, polisi punya alasan tersendiri tak menjadikan Aurelie sebagai saksi.

"Tapi kan tidak dijadikan saksi karena memang tidak mengetahui mengenai barang tersebut di mana. Dan apakah terdakwa menggunakannya ini tidak berkaitan dengan perkaranya," kata Herlangga, selaku Jaksa Penuntut Umum usai sidang.

Ello dan Aurelie Moeremans (Instagram)

"Karena perkaranya kan adalah tentang ganja yang ditemukan di rumah terdakwa Ello. Saksi itu kan adalah yang mengetahui, melihat, dan mengalami sendiri. Makanya tidak dijadikan saksi," jelas Herlangga.

Seperti diketahui, Ello bersama rekannya, Diego Maradona Tampubolon diamankan Satnarkoba Jakarta Selatan dengan kasus kepemilikan ganja.

Ello bersama rekannya, Diego, diamankan di kediaman Ello di Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu, 6 Agustus 2017 lalu. Keduanya dikenakan Pasal 111 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.