Sukses

Aris Idol Belum Ada Niat Berdamai dengan Ihsan Tarore

Pengacara Aris Idol ragu ada opsi damai dalam kasus dengan Ihsan Tarore.

Liputan6.com, Jakarta - Aris Idol bersikeras melanjutkan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ihsan Tarore terhadap dirinya.

Pada 7 Juli 2017, Aris melaporkan Ihsan ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE. Laporan itu diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel.

Ihsan Tarore (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Saat ini, pihaknya mengaku akan tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan, kendati Ihsan telah meminta maaf melalui media sosial.

"Menurut saya bukan caranya seperti itu ya. Karena kan minta maaf ada etikanya, Aris sudah ada lawyer-nya mungkin permintaan maaf tidak perlu di Instagram. Ketemukan kedua belah pihak secara baik-baik. Saya rasa bukan begitu," kata pengacara Aris, Zecky Alatas di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Untuk jalan damai, sang pengacara juga meragukan opsi tersebut. Pasalnya, Aris Idol menunjukkan ada indikasi untuk tetap melanjutkan perkara ini hingga tuntas.

"Kalau untuk damai, saya belum buat statement sampai saat ini, yang jelas saat ini sudah BAP, perkara berjalan terus. Saya tidak mengerti sampai kapan ini ada solusi perdamaian. Ada gambaran dari Aris Idol, yang jelas kami berharap kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, perkara ini berjalan, yang jelas ada kepastian hukum," lanjut Zecky Alatas.

Januarisman atau lebih dikenal Aris Idol melaporkan penyanyi Ihsan Tarore di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (7/7/2017) lalu. Aris melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan UU ITE. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan kelengkapan berkas kasus itu. Zecky menyerahkan kasus ini kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya. Yang pasti, sekali lagi, ia berharap kalau kasus ini akan berlanjut hingga tuntas.

"Kalau berlanjut, kan memang dari pengadilan hukumnya seperti apa, vonisnya berapa lama, kita tidak bisa berandai-andai seperti itu. Kan belum P21 (lengkap). (Kalau sudah) P21, sidangnya tanggal berapa, itu sudah pastikan, kapan terlapornya dihadirkan di kejaksaan. Kalau saat ini kan belum bisa. Saya cuma berharap insyaallah perkara ini tetap berjalan di proses oleh Polres Jaksel," lanjut Zecky Alatas.

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.