Sukses

Ini yang Bikin Polisi Yakin Anak Jeremy Thomas Transaksi Narkoba

Polisi mengaku punya dua alat bukti yang akhirnya menjadikan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas ditetapkan jadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta menaikkan status putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas menjadi tersangka kepemilikan narkoba. Peningkatan status itu dilakukan usai Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut, polisi mengantongi dua alat bukti berikut keterangan lima saksi yang menguatkan status tersangka Axel Matthew Thomas.

Axel Matthew Thomas (tengah) saat dibawa oleh petugas polisi di rumah sakit Pondok Indah, Jakarta, Selasa (18/07). Axel Matthew Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Sudah gelar perkara Polres Soetta, riset tindakan ditingkatkan menjadi tersangka. Sudah sesuai dengan dua alat bukti yang cukup. Ada juga 4-5 saksi yang mendukung dia, berkaitan dengan penetapan tersangka itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).‎
‎
Sebelumnya, pihak keluarga Jeremy Thomas menampik jika putranya melakukan transaksi narkoba. Sepengetahuan sang ibu, Ina Thomas, Matthew melakukan pembelian baju via online.

"Saya enggak mengerti ada masalah apa, Matthew datang karena Matthew beli kaos Supreme sama temannya, untuk mengambil (kaos)," ucap Ina Thomas saat dihubungi, Senin (17/7/2017).

Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas dibawa oleh petugas ke Polres Bandara Soekarno Hatta saat berada di rumah sakit Pondok Indah, Jakarta, Selasa (18/07). Axel dibawa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun, hal itu dibantah pihak kepolisian. Dalam penyidikan, polisi mendapati beberapa catatan yang menunjukkan jika Axel Matthew Thomas membeli narkoba, bukan baju.

"Saksi banyak yang menguatkan dan saling memberikan informasi. Ada notes-notes (catatan) yang berisikan A terima sekian butir, B sekian butir, C sekian butir. Jadi polisi sudah berani menetapkan dia jadi tersangka karena sudah ada barang bukti yang cukup," terang Kombes Pol Argo Yuwono. (fei)‎

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.