Sukses

‎Reaksi Giring Nidji Tahu Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis 2 tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hakim menilai pria yang akrab disapa Ahok itu terbukti menodai agama.

Hasil itu membuat simpatisan Ahok kecewa. Salah satunya vokalis band Nidji, Giring. Pelantun lagu "Bila Aku Jatuh Cinta" ini mengaku terkejut dengan vonis hakim.

"Awalnya gue yakin Ahok aman. Ternyata enggak aman, dia divonis dua tahun dan dipenjara. Di situ yang pertama gue tanyakan adalah kok begini ya? Jaksa kemarin tuntut enggak terlalu berat, kenapa tiba-tiba Pak Ahok sudah di Rutan Cipinang?" kata Giring Nidji saat dihubungi via telepon, Rabu (10/5/2017).

"Gue sampai bingung dan syok-nya gue sudah ada di Kempinski. Yang gue tahu Jokowi sebagai presiden tidak sama sekali intervensi masalah hukum. Kita tahu Jokowi dan Ahok duet banget kayak Batman dan Robin. Dia percaya semua sama di mata hukum," lanjutnya.

Giring mengaku bingung apakah harus menerima putusan hakim tersebut atau tidak. Pasalnya, vonis Ahok telah membuat banyak orang heran, termasuk Presiden Jokowi.

"Kalau itu hukum, sebenarnya ya terima dan enggak terima. Kalau misalnya ini pendidikan politik yang mahal, karena harus mengorbankan BTP (Basuki Tjahaja Purnama), ya kita belajar," ujar Giring Nidji.

"Kabarnya, Pak Jokowi bilang kaget dengan putusan Ahok hari ini. Dia kan presiden, kita rakyat kaget normal, tapi itu presiden saja kaget. Saya jujur saja, dari dulu seorang yang sangat mendukung dan membela Jokowi, tapi sekarang saya bertanya-tanya. Tapi gue menilai kita lagi dikasih pendidikan hukum sama petinggi negara," ia menandaskan. (Ras)‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini