Sukses

Ini Pembelaan Saipul Jamil dalam Persidangan

Salah satu isi pembelaannya, tentang Saipul Jamil yang tak didampingi pengacara saat pemeriksaan pertama.

Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil kembali menjalankan sidang dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016). Dalam sidang kedua ini, pihak Saipul Jamil membacakan eksepsi (keberatan) atas segala tuduhan.

"Kami alhamdulillah sudah baca eksepsi kami. Secara pelan-pelan kami uraikan apa yang jadi pertanyaan-pertanyaan kami. Sanggahan kami, di dalam surat dakwaan yang menurut kami banyak kekurangan, banyak keterangan yang tak disampaikan dalam dakwaan," ujar Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul Jamil usai sidang.

Saipul Jamil di dalam ruang persidangan untuk menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Kasman menuturkan beberapa poin yang diajukan oleh pihaknya ke Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Salah satunya adalah terkait usia DS yang dianggap bukan anak-anak.

"Pertama terkait sekolah DS, kedua tentang tanggal kelahiran DS seperti obyek perkara yang telah kami laporkan ke Polda. Ketiga terkait posisi SJ saat pemerikasaan pertama kali di Kepolisian. SJ ditahan tanpa didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP. Kami juga bahas hal-hal yang sangat sensitif tapi enggak bisa kami beri tahu," ungkap Kasman.

Kasman menambahkan pihaknya juga sudah mengajukan segala bukti yang diperlukan oleh Majelis Hakim.

Pedangdut sekaligus tersangka kasus pencabulan, Saipul Jamil alias Ipul tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4). Ipul tampak semringah ketika berjumpa dengan awak media yang menunggunya di depan pintu Kejaksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Ya kan kayak yang tanggal kelahiran DS itu di Kepolisian sedang diproses, itu masuk pembelaan bukti kami. Ya yang jelas kami sudah ajukan bukti-bukti atas eksepsi itu, tanggal 9 Mei kami akan hadir di persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya. (Fac/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.