Sukses

Penahanan Eddies Adelia Dinilai Sudah Tepat

Unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Eddies Adelia dianggap sudah jelas.

Liputan6.com, Jakarta Terhitung sejak hari ini, Kamis (18/9/2014), Eddies Adelia menghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut pengacara Malik Bawazir, tindakan aparat penegak hukum menahan Eddies sudah tepat.

"Memang sudah tepat dan sudah selayaknya P21 karena seluruh unsur-unsur atas bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan tersebut telah jelas. Dan Berkas Perkara atas nama EA juga sudah lengkap, sah dan sempurna guna dilakukan penuntutan," kata Malik via telepon, Kamis (18/9).

Eddies diciduk karena diduga menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan suami, Ferry Setiawan. Seperti diketahui, Ferry terlebih dahulu divonis penjara lima tahun karena melakukan penipuan dan pencucian uang terhadap Apriyadi sebesar Rp10 miliar. Nah, Malik merupakan kuasa hukum dari Apriyadi.

Ditangkapnya Eddies, lanjut Malik, merupakan langkah maju bagi kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Apalagi, Eddies sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya nilai penahanan sudah tepat terhadap tersangka. Pasal TPPU guna menghindari hal-hal yang dapat menyulitkan jaksa dalam melakukan penuntutannya dan sekaligus dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku tersebut," imbuh Malik.

"Langkah tegas dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku penuntut dalam melakukan penahanan terhadap tersangka EA patut diapresiasi. Karena memang melihat kualitas dugaan perbuatan pidana serta perjalanan kasusnya sendiri sudah seharusnya dapat dilakukan penahanan sejak awal," tutur Malik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.