Sukses

Diperas Pengacara, Guntur Bumi Rugi 3 Kilogram Emas Batangan

Ustad Guntur Bumi diperas oleh oknum pengacara hingga mengalami kerugian berupa 3 kg emas senilai Rp150 juta.

Liputan6.com, Jakarta Sesuai janji, Guntur Bumi yang diwakili pengacaranya, Ramdan Alamsyah, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pemerasan yang dilakukan beberapa oknum pengacara. Ramdan muncul sekitar pukul 18.00 WIB dan menuju gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Sebelum membuat laporan, Ramdan menyempatkan diri berbincang dengan awak media. "Hari ini kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan beberapa oknum pengacara dan beberapa oknum yang mengaku korban," kata Ramdan.

Alasan kliennya membawa masalah ini ke polisi, lanjut Ramdan, karena kerugian yang dialami Guntur Bumi cukup banyak. "Klien kami mengalami kerugian sebesar 3 kg mas batangan murni dan uang Rp150 juta. Pengacara itu merekrut orang-orang yang terdapat dalam asosiasi pengobatan alternatif, yang menampung orang-orang yang seolah-olah korban," lanjut Ramdan.

Modusnya, para pengacara korban itu memaksa Guntur Bumi mengaku salah atas praktek pengobatan yang ia lakukan. Lantas, pelaku meminta Guntur Bumi untuk menyerahkan emas dan uang sebagai bentuk tutup mulut di hadapan media.

"Klien saya dipaksa mengakui kesalahan, dan minta maaf. Klien kami diperas untuk memberikan mobil Ferari dan Range Rover jika tidak mau mengembalikan sejumlah uang. Ini kena Pasal Pemerasan 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Ramdan. Hingga saat ini, Ramdan masih membuat laporan polisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini