Sukses

Perseteruan 2 Sobat Kental Berakhir Maut di Warung Kopi Teluk Penyu

Tejo dan Kusen dikenal bersahabat sejak lama. Warga pun heran pelaku tega membunuh sahabatnya sendiri.

Liputan6.com, Cilacap - Kawasan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, mendadak riuh pada Kamis malam, 22 Maret 2018. Sesosok jenazah diduga korban pembunuhan ditemukan bersimbah darah di sebuah gubuk.

Diketahui kemudian, jenazah itu adalah Tejo (35), pemuda yang pada Kamis siang dan sore masih hilir-mudik di Teluk Penyu. Di lehernya ada luka sayatan benda tajam.

Warga Kebon Jati Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, ini diduga tewas akibat pembunuhan yang dilakukan oleh sahabatnya sendiri, Kusen alias KSN (36), yang juga beralamat di kelurahan yang sama.

Kondisi pesisir yang keras membuat mereka dekat. Tejo adalah nelayan yang mengadu nasib di sekitar perairan Cilacap. Adapun Kusen adalah buruh serabutan yang juga berdagang kopi di Teluk Penyu.

Oleh warga sekitar, Tejo dan Kusen dikenal bersahabat sejak lama. Warga pun heran, pelaku tega membunuh sahabatnya sendiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelaku Ditangkap Warga

"Mereka itu kan berteman dan biasa bareng dan kumpul-kumpul di sini. Kalau malam mereka biasa seliweran di area pantai," ucap seorang saksi mata, Wanto, Jumat, 23 Maret 2018.

Menurut Wanto, saat kejadian, warga hanya mengetahui sempat terjadi keributan antar dua sobat kental ini. Namun, ketika warga mendekat, Tejo sudah tak bernyawa.

Adapun Kusen lari lintang pukang menghindari kejaran warga. Warga pun lantas ramai-ramai mengejar pelaku. Ia sempat ditahan di Pos Obyek Vital Aeral 70 Cilacap, sembari menunggu kedatangan polisi.

Tim Halilintar dan Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polres Cilacap mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menutupnya dengan garis polisi.

Jenazah korban dibawa ke RSUD Cilacap untuk diautopsi. Adapun pelaku, langsung ditahan di Markas Polsek Cilacap Selatan.

Polisi juga menyita sebilah golok dengan panjang 40 sentimeter yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

3 dari 3 halaman

Kronologi Pembunuhan

Kepala Polsek Cilacap Selatan, AKP Totok Nuryanto, menerangkan kejadian bermula pada hari Kamis, 22 Maret 2018 sekitar pukul 20.30 WIB. Keduanya mengobrol seperti biasa.

Namun, kemudian obrolan asyik itu berubah menjadi kericuhan kala keduanya bersitegang.

"Pelaku langsung memukul leher korban dengan senjata tajam, sehingga mengakibatkan luka robek pada leher bagian belakang hingga mengenai tulang leher," dia menjelaskan.

Kepada polisi, tersangka Kusen mengaku tega membunuh lantaran Tejo kerap mengganggu warung kopinya. Pengakuan ini pun masih didalami menilik pengakuan saksi-saksi yang menganggap keduanya bersahabat kental.

Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP jo 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.