Sukses

Kisah Gelap di Balik Penemuan Jenazah Perempuan di Bukit Cinta

Polisi membekuk seorang pria berinisial AT yang diduga membunuh perempuan yang jasadnya ditemukan di Bukit Cinta Kupang.

Liputan6.com, Kupang - Misteri jenazah perempuan di Bukit Cinta Kupang akhirnya terungkap. Jenazah itu ternyata Meri Faot, janda beranak satu asal Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia merupakan korban pembunuhan. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk tersangkanya, seorang pria berinisial AT alias Anus.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson L Amalo mengatakan, Meri dibunuh Anus pada Sabtu malam, 17 Maret 2018. Jenazahnya ditemukan warga di Bukit Cinta pada Minggu siang, 18 Maret 2018.

Menurut Amalo, Anus dan Meri adalah sepasang kekasih. Mereka menjalin hubungan gelap sejak November 2017 karena Anus adalah pria beristri.

"Pelaku nekat membunuh korban karena panik dan emosi lantaran korban mengancam akan membeberkan hubungan gelap keduanya kepada istri pelaku," kata Amalo di Mapolres Kupang, Rabu, 21 Maret 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Pembunuhan

Amalo mengungkapkan, Mery saat itu meminta kejelasan status keduanya. Ia bahkan menolak ajakan Anus untuk berhubungan badan di tempat penghijauan Penfui.

"Karena kesal, pelaku lantas menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan kosong dan menggunakan sebatang kayu berulang kali di bagian kepala hingga korban tewas di tempat," ucap Amalo.

Setelah membunuh korban, Anus langsung menumpang bus dan kembali ke rumahnya di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, TTS. Sementara, polisi secara simultan menyelidiki jenazah misterius di Bukit Cinta. Penyelidikan mengarah kepada Anus.

Pelaku saat ini telah diamankan di Markas Polres Kupang. "Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Amalo.

Jasad Meri ditemukan pertama kali oleh Adjeni Sovanie saat bersama anaknya yang sedang mencari kayu api. Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton Nugroho mengatakan, salah satu alat bukti yang bisa menjelaskan identitas korban adalah sebuah kartu ATM di dompet korban.

"Memang ada ATM, tetapi belum bisa dipastikan apakah ATM itu milik korban atau bukan. ATM itu atas nama Meri Faut," katanya, Minggu, 18 Maret 2018.

Dia mengatakan, ada tanda kekerasan di pelipis dan telinga bagian kiri jenazah itu. Tubuh korban lalu dibawa pihak kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Kupang, untuk diautopsi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.