Sukses

Kasus Siswi SMAN 1 Semarang dan Gagal Paham di Sidang PTUN

Jika gugatan Anin dikabulkan, dia berhak masuk lagi SMA Negeri 1 Semarang, ikut ujian, dan mendapatkan ijazah.

Liputan6.com, Semarang - Usai dipecat dari sekolahnya, siswa SMA Negeri 1 Semarang, Anindya Helga, menggugat putusan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Semarang melalui PTUN. Gugatan itu terdaftar dalam register perkara no.31/G/2018/PTUN.Smg.

Dalam sidang pertama yang digelar Senin (19/3/2018), diagendakan pembacaan gugatan dan jawaban SMA Negeri 1 Semarang selaku tergugat. Menurut Sukarman, salah satu kuasa hukum Suwondo (orangtua Anin), sebenarnya kasus ini kasus yang sangat biasa.

"Namun karena ada hal mendesak, yakni menyangkut Anin yang harus ikut Ujian Nasional, maka majelis hakim memerintahkan sidang dua kali seminggu," kata Sukarman kepada Liputan6.com, Selasa (20/3/2018).

SMA Negeri 1 Semarang memberikan kuasa hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang kemudian menunjuk tujuh orang jaksa. Tak cukup hanya itu, kepala sekolah juga memberi kuasa kepada biro hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah.

Dalam sidang perdana itu, Listiyani, salah satu kuasa hukum Anin, sempat menanyakan pernyataan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Semarang yang menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa Anin sudah bersedia pindah ke SMA Negeri 2 Semarang.

"Mengacu kepada yang disampaikan oleh majelis hakim pada sidang persiapan, ada kesepakatan bahwa Anin tetap sekolah agar tidak kehilangan hak pendidikannya. Jadi bersekolah di SMA Negeri 2 Semarang itu sifatnya sementara, sambil menunggu proses pengadilan TUN berjalan," kata Listyani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa Gagal Paham?

Kesepakatan dalam sidang persiapan itu membawa konsekuensi, yakni jika gugatan Anin dikabulkan, maka Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Semarang harus menerima Anin di SMA Negeri 1 Semarang, dengan ijazah juga dari SMA Negeri 1 Semarang.

Majelis hakim TUN yang diketuai Indah Mayasari dan dua hakim anggota, yakni Oktova Primasari dan Panca Yunior Utomo juga membenarkan kesepakatan itu.

"Pertanyaannya, ini salah kuasa hukum tergugat yang gagal paham, ataukah salah menginformasikan kepada Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jateng?" Listyani mencari tahu.

Seluruh kuasa hukum SMA Negeri 1 Semarang tak ada yang menjawab. Mereka hanya saling pandang dan matanya kemudian melihat berkas-berkas yang ada di depan mereka.

Sidang ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan Kamis (22/3/2018) dengan agenda pembuktian tertulis dari para pihak.

Usai sidang, Sukarman dan Aris Septiono yang menjadi kuasa hukum Anin mengaku heran karena Kepala Sekolah sampai menurunkan pengacara negara hingga 16 orang. Mereka mengaku curiga ada sesuatu yang disembunyikan dibalik pemecatan Anin sebagai siswa SMA Negeri 1 Semarang.

"Biasanya sekelas gubernur saja jika digugat hanya menunjuk Biro Hukum sebagai kuasa hukum. Ini sampai ada jaksa yang menjadi pengacara negara ikut dilibatkan. Aneh," kata Aris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.