Sukses

Kades dan Kepsek Jadi Tersangka Perusakan Kapel di Ogan Ilir

Tujuh dari sembilan pelaku perusakan Kapel Katolik di Kabupaten Ogan Ilir sudah diamankan anggota Polda Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Anggota kepolisian Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tujuh dari sembilan tersangka perusakan kapel Katolik di Kabupaten Ogan Ilir. Dua orang yang tertangkap ternyata merupakan kepala desa (kades) dan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ogan Ilir.

Kapel Santa Zakaria di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dirusak oleh sembilan orang. Mereka mengendarai empat unit sepeda motor menuju ke kapel Katolik tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, para perusak merupakan warga Kecamatan Rantau Alai dan saling berbagi peran. Polisi pertama kali menangkap empat perusak kapel yang bersembunyi di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Dari hasil pengembangan, petugas kepolisian kembali menangkap tiga orang pelaku lainnya yang kabur ke Provinsi Bangka Belitung. Keempat pelaku yang ditangkap di Kabupaten Ogan Ilir adalah Kepsek Affifuddin, Panhar, Haryono, dan Anom.

Sementara, tersangka bernama Aswin, Wahri Ris, dan Wahri Yatun ditangkap di Provinsi Bangka Belitung. Sedangkan, Kades AS dan satu orang perusak masih diburu anggota Polda Sumsel.

"Kades berinisial AS dan kepsek berinisia AF menjadi dalang perusakan Kapel Santa Zakaria di Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (8/3/2018) dini hari," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (19/3/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Perusakan Kapel

Dari pengakuan salah satu pelaku, kades dan kepsek Kecamatan Rantau Alai mengupahi tujuh orang pelaku Rp 2 juta.

"Motif perusakan Kapel Katolik di Ogan Ilir tersebut hanyalah rasa ketidaksukaan pribadi saja. Karena para tersangka ini tidak senang dibangun baru kapel," katanya.

Polda Sumsel sudah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu palu, tiga unit sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku, dan satu unit pompa air yang dicuri dari dalam Kapel Katolik Ogan Ilir.

Tujuh orang pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hukuman bisa bertambah karena para pelaku mencoba membakar kapel dan mencuri.

"Kita berharap dua orang pelaku segera menyerahkan diri. Kami juga minta seluruh masyarakat agar tetap kerukunan umat beragama di Sumsel terutama di Kecamatan Rantau Alai," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.