Sukses

Rusak Kebun Singkong Milik Ipar, Tangan Mustafa Putus

Tanpa diketahui alasannya, Mustafa langsung merusak kebun singkong milik ipar berinisial AG.

Liputan6.com, Pontianak - Kepolisian Resor Pontianak Barat, Kalbar, menangkap AG (31) tersangka penganiaya iparnya sendiri, Mustafa.

"AG atau tersangka langsung kami amankan tidak lama setelah kejadian, Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis di Pontianak, Senin, 19 Maret 2018, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari saat korban yang datang ke rumah pelaku di Jalan Sungai Kakap. Ia menemukan rumah iparnya kosong. Entah apa alasannya, Mustafa lalu merusak kebun singkong milik AG.

Setelah merusak kebun, ia lalu pergi. Beberapa saat kemudian, AG pulang dari bengkel dan mendapati kebun singkongnya sudah rusak. "Dalam kasus itu, AG langsung mencurigai yang merusak kebunnya adalah korban (Mustafa)," katanya.

Hal tersebut, semakin diperjelas dengan keterangan yang didapat AG dari tetangganya yang melihat korban datang ke rumah pelaku. AG yang emosi langsung menemui korban di rumahnya di Jalan Pukesmas, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, sambil membawa senjata tajam jenis parang seleng.

Mereka sempat bercakap-cakap sebelum penganiayaan terjadi. AG yang tidak terima lalu melayangkan parangnya ke tubuh Mustafa.

"Sehingga menyebabkan pergelangan tangan kanan korban putus, serta rusuk kanan korban juga luka akibat parang tersebut," ujar Bermawis.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 12 Tahun Penjara

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Mapolsek Pontianak Barat. Kemudian, korban langsung ditolong dengan dibawa ke Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak. Sementara, AG beserta barang bukti pada saat itu juga berhasil diamankan.

"AG berhasil kami tangkap di rumahnya, dan juga diamankan sebilah parang sebagai barang bukti tindak kekerasan sehingga menyebabkan korbannya luka serius," katanya.

Tersangka penganiayaan tersebut diancam Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP, dengan hukuman pidana maksimum 12 tahun kurungan penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.