Sukses

Warga Akan Laporkan Dugaan Persekongkolan Proyek Listrik di Makassar

Warga mengaku didatangi utusan khusus agar tidak melanjutkan laporan dugaan persekongkolan proyek PLN di Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Salah seorang pelanggan listrik di Kota Makassar, Ahmadi Alwi mengaku didatangi utusan PLN agar curhatannya ke media terkait dugaan persekongkolan jahat dalam proyek Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di area Makassar Selatan tak dilanjut.

"Ada vendor yang datangi saya. Tujuannya bagaimana saya tak ngomong ke media soal proyek P2TL," kata Ahmadi kepada Liputan6.com, Minggu (25/2/2018).

Utusan itu datang bersama rekannya menawarkan uang sebesar Rp 75 juta agar Ahmadi tidak lagi mempersoalkan proyek P2TL PLN yang selama ini ia temukan fakta adanya dugaan persekongkolan jahat dalam proses tender proyek senilai Rp 7.550.380.782.

"Dia tawarkan saya uang diam istilahnya senilai Rp 75 juta kemudian hendak mengikat saya dalam sebuah surat pernyataan yang ia telah konsep dan siapkan sebelumnya," terang Ahmadi sembari memperlihatkan foto surat pernyataan.

Ahmadi menegaskan dugaan persekongkolan jahat dalam proses tender proyek P2TL oleh PLN Area Makassar Selatan mendekat ini akan ia laporkan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Karena kasihan masyarakat sudah banyak yang jadi korbannya," tegas Ahmadi sambil perlihatkan draf dokumen laporannya ke KPK nanti.

Manajer PLN Area Makassar Selatan, Haerullah, mengaku kurang mengetahui soal adanya utusan yang dimaksud untuk meredam curhatan langganan listrik.

 "Saya kurang tahu tapi prinsipnya PLN menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku," kata Haerullah via pesan singkat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejanggalan Proyek

Sebelumnya diberitakan, Ahmadi Alwi, seorang pelanggan listrik di Kota Makassar menemukan dugaan adanya mekanisme bodong atau tak melalui proses yang benar dalam perjalanan tender proyek pemborongan pekerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN di Area Makassar Selatan tahun 2017.

Pelanggan PLN yang berdomisili di kawasan Jalan Hartaco Indah, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, itu mengatakan bahwa proyek P2TL yang dikerjakan oleh perusahaan asal Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tersebut menggunakan anggaran senilai Rp 7.550.380.782. Dana itu bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.

"Perusahaan itu kemudian mendapatkan pekerjaan P2TL dalam Area Makassar Selatan," ucap dia kepada Liputan6.com, sembari memperlihatkan seluruh dokumen terkait pengerjaan P2TL itu, Kamis 2 November 2017 lalu.

Ia menjelaskan, dalam proses tender yang diduga bodong tersebut, perusahaan itu lebih awal menerima pengerjaan P2TL sebelum melengkapi syarat-syarat dan kelengkapan surat penawaran pekerjaan yang telah diatur dalam aturan teknis untuk memenuhi kualifikasi.

Padahal, imbuh dia, syarat tersebut merupakan kewajiban yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk dinyatakan layak mengikuti proses tender penawaran pengerjaan penertiban pemakaian listrik.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi, menurut Ahmadi, memasukkan salinan Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) atau Lembaga sertifikasi yang diakreditasi/ditunjuk oleh Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Pengerjaan itu didapatkan pada 16 Juni 2017, seperti yang tertera dalam Surat Perintah Kerja Pemborongan P2TL. "Sementara yang tertera di website resmi DJK ESDM, perusahaan itu baru mendapatkan sertifikat badan usaha pada 8 Agustus 2017," katanya.

"Jadi menang dulu baru urus dokumen persyaratan," ujar Ahmadi sambil memperlihatkan dokumen yang dimaksud itu.

Adapun Surat Perintah Kerja Pekerjaan P2TL Area Makassar Selatan yang diberikan kepada perusahaan itu bernomor 0077.PJ/DAN.02.03/AMKSS/2017 tertanggal 16 Juni 2017 dan Surat Kuasa Nomor: 0009.SKU/DAN.02.03/AMKSS/2017.

Menurut Ahmadi, perusahaan itu dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen pengadaan yang dilaksanakan melalui pelelangan secara terbuka.

 

 

3 dari 3 halaman

Dokumen Domisili Usaha Direkayasa?

Tak hanya itu, Ahmadi juga mengaku menemukan fakta lain yang mendukung jika PT. Lisna Abdi Prima tidak berhak mendapat proyek P2TL PLN karena tak memiliki legalitas perusahaan yang jelas.

PT. Lisna, beber Ahmadi, diduga kuat membuat rekayasa dokumen dalam memenuhi syarat sebagai pemenang tender proyek berskala nasional tersebut. Salah satunya tentang keberadaan kantor tetap yang hingga saat ini tak jelas.

"PT Lisna ini kantornya tak jelas. Jadi surat keterangan domisili usaha yang digunakan sebagai syarat ikut tender proyek P2TL itu syarat rekayasa dan tidak benar," ungkap Ahmadi.

Dua buah surat keterangan domisili usaha yang digunakan oleh PT. Lisna dalam mendapatkan pengerjaan proyek P2TL, yakni yang diterbitkan oleh Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Makassar dan Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, kata Ahmadi, terbit dengan adanya keterangan rekayasa.

"Dari dua surat keterangan domisili usaha milik PT. Lisna itu diduga kuat bodong. Masing-masing pihak kelurahan baik Lurah Masale maupun Lurah Katangka sudah membantah keabsahan surat keterangan tersebut secara tertulis," jelas Ahmadi.

Sehingga dengan demikian kata dia, PT Lisna yang merupakan perusahaan asal kota Depok itu, tidak berhak mendapatkan pekerjaan P2TL karena cacat administrasi.

"Ini justru jadi pemenang proyek padahal cacat administrasi. Jelas ada dugaan unsur persekongkolan jahat dalam proses lelang proyek ini dari awal," tegas Ahmadi.

Keterangan domisili usaha PT. Lisna yang diterbitkan oleh Kelurahan Katangka Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Syech Yusuf No. 79 tersebut diketahui merupakan kantor PT. Talasalapang. Sementara alamat domisili usaha yang berada di Kelurahan Masale merupakan kantor Bintang Inti Gelora yang juga berstatus kontrak. Dokumen ini dimasukkan dalam memenuhi syarat pengerjaan P2TL PLN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.