Sukses

ASN Tertangkap Basah Nyabu di Kantor Pemkab Banjar

Dari tangan ASN dan seorang honorer Pemkab Banjar, polisi memperoleh paket sabu dan alat isap yang diduga baru habis dipakai nyabu.

Liputan6.com, Martapura - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Sabtu mengatakan, tersangka yang berstatus ASN Pemkab Banjar berinisial RH dan rekannya FR sebagai honorer.

"Penangkapan dilakukan Jumat sore, di salah satu ruangan Sekretariat Pemkab Banjar dan ditemukan paket sabu-sabu dan peralatan hisap yang diduga habis dikonsumsi keduanya," ujar Kapolres, dilansir Antara, Sabu, 24 Februari 2018.

Menurut Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Jarkasi, saat penangkapan itu, keduanya tidak bisa mengelak karena ditemukan sisa paket sabu dan peralatan isapnya.

Jarkasi menjelaskan, selain memeriksa ruang kerja tersangka, petugas juga menggeledah sepeda motor milik keduanya, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba lainnya.

"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan hanya di ruangan kerja tersangka, di motornya tidak ada. Setelah itu, keduanya langsung dibawa petugas ke Mapolres dan ditahan," ucap Jarkasi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diintai Sebulan Terakhir

Menurut Jarkasi, penangkapan satu ASN dan honorer Pemkab Banjar yang terlibat penggunaan sabu dilakukan melalui penyelidikan mendalam selama satu bulan terakhir.

Ia menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai beberapa pegawai di lingkup Pemkab Banjar mengonsumsi narkotika jenis sabu di lingkungan perkantoran setempat.

"Penyelidikan dilakukan selama satu bulan dan saat penangkapan kami sudah mendapatkan informasi keduanya tengah memakai sabu-sabu sehingga pada saat ditangkap ada barang bukti," ujarnya.

Akibat ulah mereka mengonsumsi sabu, keduanya dikenakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

"Keduanya ditahan di sel Mapolres Banjar dan kami masih mengembangkan kasusnya terutama untuk mengungkap jaringan pengedar yang menjual sabu-sabu itu," kata Jarkasi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.