Sukses

Polisi Sita 50 Ton Garam Ilegal dan Tak Layak Edar

Garam yang dikemas dalam 1.000 karung berisi garam kasar itu dinyatakan tak layak edar.

Liputan6.com, Kendari - Sekitar 50 ton garam siap edar disita tim Direktorat Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Garam yang dikemas dalam 1.000 karung berisi garam kasar itu, disita di Jalan Kosgoro Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Garam sebanyak ini, disembunyikan di gudang milik UD Kristal Garamaindo. Saat ditangkap, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa ratusan kemasan garam Bangau Biru, satu unit kompresor dan selang, alat semprot bahan kimia, serta kaleng berisi potasium iodat (KIO3).

Setelah diteliti BPOM Kendari, garam yang ternyata ilegal itu, memiliki kelebihan kadar air. Meskipun demikian, BPOM menemukan kandungan yodium dan KIo3 (kalium iodat) masih memenuhi syarat.

Hasil penyelidikan polisi, garam Jeneponto  bermerek Bangau Biru ternyata belum memiliki izin edar. Tidak hanya itu, belum ada izin Departemen Kesehatan (Depkes) ressmi yang dikantongi pemilik yang menampung barang bukti di Kelurahan Baruga, Kota Kendari.

"Belum ada izin dari Depkes, sehingga izin standar layak konsumsi diduga bermasalah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Wira Saya Triputra, Selasa, 20 Februari 2018.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Kendari, Jalidun mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji lab. Ditemukan jika kadar air berlebih dari ukuran normal garam layak pakai.

"Kadar airnya lebih, meskipun kandungan yodium memenuhi persyaratan, dalam jangka panjang akan berpengaruh terhadap kesehatan," ujar Jalidun.

Namun, Jalidun tidak membeberkan panjang lebar bahaya jangka panjang jika mengkonsumsi garam dengan kadar air berlebih. Pihak BPOM Kendari juga belum mengeluarkan izin resmi kepada pemilik untuk mengedarkan dagangannya sehingga layak dikonsumsi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Garam Beredar Sejak November 2017

Meskipun memiliki sejumlah masalah perizinan, garam ini ternyata sudah sekian lama lolos dari pantauan BPOM dan polisi. Sejak November 2017, garam sudah beredar di sejumlah pasar.

Pemilik, membanderol garam dengan harga Rp 3000 perbungkus. Polisi memperkirakan, pemilik sudah meraup banyak keuntungan dari barang ilegal ini.

"Garam sebanyak ini sebenarnya dibeli oleh pemilik di Surabaya dan Bima, mereka kemudian olah dan packing di Kota Kendari," ujar Kombes Wira Satya.

 

3 dari 3 halaman

Produksi Garam Masih Secara Manual

Dari keterangan sejumlah karyawan JM, produksi garam masih dilakukan secara manual. Garam yang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Surabaya itu, diolah dengan teknologi home industry.

"Saat akan diolah, garam kita pisahkan dulu beberapa bagian lalu digelar di atas terpal," ujar JM di depan polisi.

Selanjutnya, garam yang sudah dihambur merata itu disemprotkan dengan bubuk potasium iodat yang sudah dicampur air. Garam kasar ini kemudian dijemur, selanjutnya dimasukan dalam kemasan plastik berukuran 400 gram yang sudah berlabel.

"Untuk merekatkan bungkusan garam, kita pakai lampu pelita," terang JM.

Setelah garam dikemas dalam wadah plastik kecil, sebanyak 50 bungkus garam kemudian diatur dalam kemasan plastik besar. Pemilik mengakui, menggunakan setrika untuk merekatkan ujung wadah plastik.

Direskrimsus Polda Sultra mengatakan, pelaku dikenai pasal 142 junto pasal 91 ayat (1) undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Pelaku memperdagangkan pangan ilegal tanpa izin edar, ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak 4 miliar," pungkas Kombes Wira Satya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.