Sukses

Bukan Cari Rongsokan, Pemulung di Jambi Justru Ambil Anak Orang

Birin yang sehari-hari bekerja mencari barang rongsokan di Jambi justru tiba-tiba mengambil seorang balita 3 tahun yang tengah bermain.

Liputan6.com, Jambi - Aksi seorang pemulung baru saja bikin heboh warga Pal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Bukannya mencari dan mengambil barang rongsokan, pemulung berinisial SB alias Birin (28) ini justru membawa kabur alias penculikan bocah yang masih balita.

Berdasarkan informasi, penculikan anak itu terjadi pada Kamis, 8 Februari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, warga tidak merasa curiga karena SB yang merupakan warga pendatang dari Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan itu memang sehari-hari bekerja sebagai pencari barang bekas alias pemulung.

Seperti biasa, SB berkeliling komplek perumahan warga di Pal V, Kecamatan Kotabaru dengan membawa peralatan memulung. Bukannya mengambil barang bekas, saat melintas SB tiba-tiba menggendong seorang anak balita tiga tahun berinisial K yang tengah bermain di teras rumahnya.

Beruntung, upaya SB penculik anak itu diketahui oleh sang ibu yang langsung membangunkan suaminya, Jhoni yang tengah tertidur. Melihat anaknya dibawa lari pemulung, Jhoni langsung mengejarnya sembari berterikan minta tolong.

"Warga ramai dan langsung kejar itu penculik. Karena ketahuan, penculiknya lepasin anak itu. Dia kabur tapi bisa ditangkap polisi bersama warga," ujar Akhmad, salah seorang warga Kecamatan Kotabaru yang ikut mengejar sang penculik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Pedofilia

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Kasat Reskrim Yudha Lesmana membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Yudha, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jelutung. Dari pemeriksaan awal, SB mengaku sengaja menculik korban yang masih balita. Motif penculikan itu adalah membawa korban ke semak-semak untuk dicabuli.

Dugaan awal, pelaku memiliki kelainan seks pedofilia. Yakni menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.

"Namun aksi pelaku keburu ketahuan dan tertangkap," ucap Yudha.

Atas kelakuannya itu, SB bakal dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 328 jo Pasal 330 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini