Sukses

Tak Pakai Jilbab Karawo dan Kopiah Karanji ASN Gorontalo Dijemur

Tak butuh waktu lama, para ASN yang melanggar itu pun langsung dipisahkan dari rekannya yang lain untuk diberikan sanksi.

Liputan6.com, Gorontalo - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo harus menerima hukuman karena tidak mematuhi aturan kewajiban memakai jilbab karawo dan kopiah karanji saat masuk kerja.

Pada apel ASN di kantor Gubernur, Senin (05/02/2018), Sekda Gorontalo, Winarni Monoarfa, yang tengah memimpin apel menemukan sejumlah ASN yang melanggar aturan tersebut.   

Tak butuh waktu lama, para ASN yang melanggar itu pun langsung dipisahkan dari rekannya yang lain untuk diberikan sanksi. Mereka dijemur di bawah sinar matahari selama apel berlangsung.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Gorontalo, Anis Naki membenarkan adanya hukuman tersebut untuk para ASN.

"Tadi saat apel, ibu-ibu yang tidak pakai karawo dan bapak-bapak yang tidak memakai kopiah karanji langsung disendirikan dan menghadap matahari," ujar Anis Naki.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerajinan Asli Gorontalo

Hukuman itu menurut dia agar ke depan seluruh ASN lebih disiplin dalam mengikuti aturan yang telah ditentukan. Apalagi ia menjelaskan aturan itu bertujuan untuk melestarikan budaya asli Gorontalo.

"Selain itu, juga memberikan dampak ekonomi bagi para pengrajin kain karawo dan kupiah karanji," ujarnya.

Jilbab karawo dan kopiah karanji adalah kerajinan khas Gorontalo. Keduanya merupakan penutup kepala yang menjadi identitas masyarakat Gorontalo.

Sementara itu di hari yang sama, saat melakukan sidak di Dinas Pekerjaan Umum & dan Penataan Ruang Pemprov Gorontalo, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, heran karena masih ada tenaga honorer  yang tidak memakai kopiah karanji.

"Kenapa honorer laki-laki tidak memakai kopiah karanji? Kalau tidak mau pakai, tidak usah dilanjutkan lagi kontraknya," tegasnya.

Dari pertanyaan ini terungkap, ternyata para tenaga honorer belum menerima gaji. Penyebabnya, mereka ternyata belum menerima SK pengangkatan sebagai dasar pembayaran gaji bulan Januari 2018.

Rusli Habibie pun akhirnya meminta kepada pimpinan di setiap organisasi perangkat daerah Pemprov Gorontalo agar segera membayarkan gaji para tenaga honor.

"Mereka sudah kerja, tapi belum terima gaji begini? Pelanggaran HAM itu," ujar Rusli.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini