Sukses

Terungkap Motif Pemenggal Kepala Orangutan yang Hanyut di Sungai

Setelah ditembaki berkali-kali orangutan jantan itu justru makin beringas. Pelaku ketakutan dan memanggil temannya.

Liputan6.com, Palangka Raya - Tak ada kata yang tepat selain sadis untuk menggambarkan apa yang dilakukan T bin R (41) dan M bin I (32) warga Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, saat menghabisi nyawa orangutan yang jasadnya mengapung di Sungai Barito, Senin, 15 Januari 2018 lalu.

Selain menembaki, kedua petani itu memenggal kepala orangutan berjenis kelamin jantan itu.

Ceritanya, Jumat, 29 Desember 2017 lalu sekitar pukul 08.00 WIB, mereka mendapati orangutan jantan itu masuk ke kebunnya. Tanpa pikir panjang, tersangka T bin R mengambil senapan angin di gubuknya.

"Senapan itu kemudian digunakan menembak orangutan," kata Kapolda Kalteng, Brigadir Jenderal Anang Revandoko, Rabu (31/1/2018).

Tidak hanya sekali, pelaku menembak sebanyak 17 kali. Pasalnya, ditemukan 17 peluru bersarang di tubuh orangutan yang diperkirakan berusia empat tahun itu.

"Sebanyak 14 peluru ditemukan bersarang di bagian perut, 2 peluru bersarang di punggung, dan satu peluru bersarang di paha kiri," jelas Kapolda.

Bukannya mati, primata dilindungi yang terancam punah itu justru makin beringas. Pelaku T bin R sempat kewalahan. Ia panik dan meminta bantuan temannya bernama M bin I yang saat itu juga berada di kebun.

"Pelaku M bin I langsung mengambil parang dan menebas kepala orangutan itu dari belakang," kata Anang.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kepala Dikubur, Tubuh Dihanyutkan

Orangutan itu mati seketika, keduanya lalu mengubur kepala orangutan itu di areal kebun. Sementara badannya dibuang ke Sungai Barito hingga akhirnya ditemukan warga pada Selasa, 15 Januari 2018.

Belum selesai sampai di situ, sepekan setelah kepala orangutan itu dikubur, ternyata bangkainya menimbulkan bau busuk sehingga tersangka membuangnya ke dalam Sungai Maduru.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat melalui Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas Kapolda.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Agung Prasetyo menjelaskan, untuk mengungkap kasus ini, Polda membentuk tim honor investigasi yang terdiri dari Polda, BKSDA, COP, dan BOSF.

"Setelah kerja keras selama 14 hari akhirnya kita bisa ungkap kejadian yang  menjadi perhatian dunia ini," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Jasad Orangutan Kalimantan Tanpa Kepala Mengambang di Sungai

Sebelumnya, orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) kembali menjadi sasaran pembunuhan. Yayasan BOSF Nyaru Menteng menyesalkan adanya temuan jasad orangutan penuh luka sabetan benda tajam dan tanpa kepala yang mengapung di Sungai Kalahien, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Menurut Kepala Humas BOS Nyaru Menteng, Monterado Friedman, bila melihat sabetan di sekujur jasad orangutan tersebut, tentunya ada indikasi akibat konflik dengan manusia.

"Kami mengutuk keras adanya temuan ini. Kami mengajak berbagai pihak terkait agar semakin gencar mengampanyekan pelestarian orangutan Kalimantan yang kini statusnya sudah sangat terancam punah," ucap Monterado di Palangka Raya, Senin, 15 Januari 2018, dilansir Antara.

Saat ini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Kalimantan Tengah bersama petugas dari Polsek di Barito Selatan masih menelisik penyebab kematian satu ekor orangutan yang mengenaskan dan mengapung di Sungai Kalahien tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kondisi bulu di seluruh tubuh orangutan sudah rontok semua. "Tanpa kepala dan kondisi tangan yang hampir putus adapun kaki dalam kondisi lengkap," ujarnya.

Pihak yang menemukan orangutan tersebut belum dapat menentukan di mana lokasi awal kejadian. "Karena diperkirakan bangkai orangutan itu sudah hanyut mengikuti aliran sungai kurang lebih dua hari," bebernya.

Monterado mengatakan jasad orangutan tersebut berkelamin jantan dan merupakan orangutan dewasa. Alhasil, saat mengangkat dari sungai diperlukan empat orang dewasa.

Tindakan yang dilakukan petugas mencatat kronologi, membuat berita acara kematian satwa, mendokumentasikan, dan mengubur jasad orangutan tersebut disaksikan oleh pihak kepolisian dan warga setempat.

"Itu informasi awal yang kami terima dari lapangan. Kalau ada perkembangan lagi, nanti akan kami kabari kembali," ujar Monterado.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.