Sukses

Tak Jera Dibui, Sang Nenek Kembali Edarkan Sabu

Nenek ELJ ditangkap karena jadi pengedar sabu, meski sebelumnya pernah dihukum 1,5 tahun penjara juga karena kasus narkoba.

Liputan6.com, Malang - ELJ, warga Jalan Letjend Sutoyo, Kota Malang, Jawa Timur, ini tak jera berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Nenek 59 tahun bercucu tiga itu sekali lagi ditangkap polisi lantaran jadi pengedar sabu.

Nenek pengedar sabu itu tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti sebanyak 42,61 gram yang disimpan dalam lemari di rumahnya. Ia ditangkap tak lama setelah menjual 0,5 gram sabu ke ADM, warga Sukun, Kota Malang, yang lebih dulu ditangkap.

"Tersangka ADM ditangkap lebih dulu, saat diperiksa ia mengaku membeli sabu ke ELJ," kata Kapolres Malang, AKBP Asfuri di Malang, Jumat, 25 Januari 2018.

Tersangka ELJ yang hidup seorang diri di rumahnya itu termasuk residivis untuk kasus yang sama. Ia pernah ditangkap untuk kasus peredaran narkoba pada 2013 silam dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Ia baru menghirup udara bebas pada akhir 2014 silam.

"Rupanya tak kapok pernah dihukum, dia tetap kembali jadi pengedar yang menjual sabu ke semua kalangan," ujar Asfuri.

Tahun lalu, tersangka ELJ sudah tiga kali mengambil sabu dari bandar besar dengan masing-masing sebanyak 46 gram sabu sekali ambil. Saat itu, bisnis haramnya berjalan mulus tak terendus kepolisian. Sabu dijualnya seharga Rp 1,6 juta per gram ke para pembelinya.

Baru di awal tahun ini usaha nakalnya itu bisa terbongkar oleh kepolisian. Tersangka pengedar sabu itu bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dia hanya pengedar biasa, kami kejar sindikatnya. Target kami adalah bisa menangkap bandar besarnya," tutur Asfuri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perang dengan Bandar Narkoba

Nenek pengedar sabu ini satu dari 18 kasus narkoba di Kota Malang selama Januari 2018 ini. Jumlah kasus itu meningkat di banding periode Januari 2017 yang hanya 15 kasus. Tapi, belum ada satu bandar besar narkoba yang bisa ditangkap polisi.

Polres Malang Kota sendiri menjadikan bandar besar sebagai target utama yang harus ditangkap dalam kasus peredaran narkoba pada 2018 ini. Sebab, selama dua tahun terakhir kepolisian hanya menangkap pemakai dan pengedar narkoba di Kota Malang.

"Melumpuhkan bandar narkoba target utama tahun ini, karena selama dua tahun terakhir belum ada yang tertangkap. Kami berharap informasi penuh dari masyarakat," ujar Asfuri.

Berdasarkan Polres Malang Kota, pada 2016 silam ada 195 kasus narkoba dan di 2017 naik menjadi 267 kasus. Dari angka kasus narkoba di tahun kemarin itu, tercatat ada 313 tersangka yang berasal dari kalangan mahasiswa sampai wiraswasta.

"Semua pelaku yang ditangkap itu hanya pemakai dan pengedar. Mereka semua hanya kaki tangan para bandar narkoba," ucap Asfuri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.