Sukses

Kisah 1 Sepeda Motor Curian Bongkar 3 Kasus Kejahatan

Gara-gara kasus satu sepeda motor curian terlacak polisi, kasus kejahatan kepemilikan sabu sampai pencurian sarang burung walet terbongkar.

Liputan6.com, Sampit - Polisi menangkap dua tersangka penadah sepeda motor curian di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka juga disangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Kami menangani kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), sedangkan kasus sabu-sabunya ditangani Polres. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar satu tersangka lainnya," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom di Sampit, Kamis, 25 Januari 2018, dilansir Antara.

Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor itu adalah MH (30) dan J (40). Mereka disangka membeli sepeda motor bebek hasil curian oleh seorang warga berinisial DK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus itu berawal ketika DK diduga mencuri satu sepeda motor milik warga yang diparkir di sebuah rumah kosong di Jalan Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang, pada 18 Januari 2018, sekitar pukul 08.30 WIB.

DK berhasil membawa kabur sepeda motor dengan merusak setang dan kunci sepeda motor. Sekitar pukul 12.30 WIB, DK menjual atau menggadaikan sepeda motor itu kepada MH dengan harga Rp 1,5 juta, kemudian DK kabur.

Satu jam berikutnya, giliran MH yang menjual atau menggadaikan sepeda motor curian itu kepada J seharga Rp 1,8 juta sehingga MH mendapat untung Rp 300.000.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejahatan Ganda

Sementara itu, polisi yang mendapat pengaduan korban, langsung menyelidiki kasus pencurian itu. Polisi akhirnya berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang saat itu sedang dikuasai oleh J.

Saat menginterogasi J, polisi melihat gelagat mencurigakan yang ditunjukkan J. Saat digeledah, polisi menemukan lima paket sabu sehingga temuan ini ditelusuri lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur.

"Untuk kasus curanmor ini, mereka dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 480 ke 1 dan 2 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kami juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar DK," kata Todoan.

Hasil pemeriksaan, J juga diduga pernah menjual sepeda motor curian kepada dua warga berinisial S dan SA, sehingga kedua pria itu dipanggil untuk dimintai keterangan.

Uniknya, saat pemeriksaan ternyata S dan SA malah langsung ditahan, tapi bukan kaitannya dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, melainkan terkait dugaan keduanya menjadi tersangka pencuri sarang burung walet.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.