Sukses

Bupati Kebumen Niat Mengundurkan Diri Begitu Jadi Tersangka KPK

Bupati Kebumen menyebut, pengunduran diri ini agar ia bisa fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Liputan6.com, Kebumen - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, berniat mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Kebumen menyebut pengunduran diri ini agar ia bisa fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan bupati pada rapat dinas mendadak, Senin (22/1/2018) di Ruang Jatijajar kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen. Pertemuan itu dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen.

Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah Kebumen, Mahfud Fauzi mengatakan dalam rapat tersebut, Bupati Kebumen menginformasikan bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan menerima gratifikasi.

Namun, Bupati Kebumen membantah. Sebab, menurut bupati penerimaan tersebut bukan gratifikasi, tapi murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya. Pasalnya, hal itu terjadi sebelum ia dilantik sebagai Bupati Kebumen.

“Sebetulnya ini masih baru surat perintah penyelidikan sebagai tersangka, ya kan,” katanya, Selasa, 23 Januari 2018.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bupati Kebumen Nyatakan Bakal Mengikuti Proses Hukum

Dalam rapat tersebut, bupati juga menyatakan bakal beritikad baik dan mengikuti seluruh proses hukum serta memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan.

Bupati juga mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut.

Dia juga meminta kepada jajaran SKPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.

Menanggapai niat bupati mengundurkan diri, para kepala OPD menyarankan agar bupati tetap menjalankan tugas sebagai bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Ya itu kan masih dipertimbangkan. Banyak teman-teman memberi masukan untuk mempertimbangkan baiknya seperti apa, buruknya seperti apa,” dia menjelaskan.

Namun begitu, para pimpinan OPD Kebumen menyerahkan sepenuhnya keputusan mundur atau tidaknya kepada bupati sendiri.

3 dari 4 halaman

Kepala OPD Sarankan Bupati Selesaikan Program Penting

Bila terpaksa harus mundur pun, bupati disarankan tidak perlu tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial dan memastikan bahwa program-program utama dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.

"Dan itu keputusannya diserahkan kepada bupati. Yang tahu kondisi pastinya kan beliau. Hal beliau lah. Kita tidak mengarahkan untuk mundur atau apa," dia menerangkan.

Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, menegaskan, kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) nyaris tak terpengaruh pasca-ditetapkannya Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Pegawai di lingkungan pemda tetap bekerja seperti biasanya. Hanya saja, situasi kebatinan pegawai tetap terganggu, meski pengaruhnya tak begitu besar. Situasi ini membuatnya.

4 dari 4 halaman

Wabup Enggan Beberkan Pertemuan Empat Mata dengan Bupati Kebumen

Sebelum ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kebumen, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan komisi dan anggota DPRD Kebumen juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Katakanlah, nyuwun sewu, pemerintahan itu tanpa bupati dan wakil bupati itu sudah jalan kok. Tetapi, kenapa ada bupati dan wakil bupati, karena butuh inovasi. Intinya kan itu,” ucap Mahfudz.

Ia enggan menjelaskan kasus yang menjerat bupati. Ia mengaku belum melihat surat pemberitahuan oleh KPK yang dilayangkan kepada bupati. Ia juga mengaku tak mengikuti rapat ketika bupati memberitahukan kepada kepala dinas dan camat, bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Namun, Yazid mengakui, sebelumnya ia memang sempat bicara empat mata mengenai kasus tersebut. Soal isi pertemuan empat mata itu, Yazid masih bungkam. Dia berjanji akan membuka setelah KPK mengumumkan secara resmi status bupati Kebumen.

“Ya biasa lah, namanya juga ada musibah seperti ini. Ya, siapapun. Batinnya, sama seperti Anda kalau ada keluarga yang kena masalah. Apalagi ini pemerintahan,” dia menerangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.