Sukses

Bayi di Mihrab Masjid Buah Cinta Tak Direstui

Pasangan yang tak direstui itu nekat membuang bayi hasil cinta mereka di mihrab masjid.

Liputan6.com, Mojokerto - Pasangan kekasih masing-masing bernisial BA dan BA hanya menundukkan kepala saat mengenakan baju tahanan Polres Mojokerto, Selasa, 16 Januari 2018.

Sesekali mereka berucap kata penyesalan karena membuang bayi kandungnya di mihrab Masjid Baiturrahman, Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Minggu, 14 Januari 2018.

Si perempuan mengakui perbuatan teganya itu terpaksa dilakukan lantaran tak ingin menanggung malu karena hubungan asmaranya dengan kekasihnya yang sudah dirajut sejak empat tahun dan belum diresmikan dalam ikatan pernikahan itu membuahkan seorang anak. Apalagi hubungan itu tidak direstui oleh orangtuanya.

"Malu. Takut dimarahi sama orangtua," kata dia lirih.

Meski demikian, awalnya perempuan yang berstatus mahasiswi semester tujuh di Stikes-Poltekkes Majapahit Mojokerto ini menolak untuk membuang bayi tampan yang baru dilahirkannya. Namun, bujuk rayuan kekasihnya membuat dia berubah pikiran.

"Kalau saya ingin merawatnya, tapi mas-nya enggak," ucapnya.

Pasangan yang sama-sama berusia 22 tahun ini berpacaran sejak bangku SMA di Jember. Keduanya mengaku melakukan hubungan intim hanya sekali, yakni di tempat kos tersangka pria di Perumahan Jabon Estate, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

"Saya sudah tidak pulang ke rumah Jember sejak empat bulan. Malu karena perut semakin besar, takut ketahuan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah tim reskrim mendapat informasi tentang adanya persalinan di salah satu bidan di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke keluarga tersangka perempuan.

"Persalinan itu tanggal 6 Januari. Kami kroscek, ternyata pihak keluarga mengakuinya, akhirnya kita lakukan penangkapan di kos-kosan tersangka pria," tutur Leo.

Si ibu kandung bayi tampan, warga Dusun Pondok Waluh, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, dan kekasihnya asal Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, ini dikenai pasal berlapis, yakni undang-undang dan KUHP.

"Kita kenai pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76b Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 305, 307 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," Leonardus menegaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mahasiswi Membuang Bayi di Saluran Irigasi

Kasus bayi dibuang sebelumnya terjadi di Malang. Kepolisian Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan UY, perempuan asal Sidoarjo, sebagai tersangka membuang bayi di saluran irigasi hingga mati. Bayi dibuang sesaat setelah tersangka yang berstatus mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Kota Malang itu melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, mengatakan pelaku membuang bayi usai melahirkannya di kosnya di Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kota Malang, pada 10 Januari 2018 lalu.

"Pengakuan tersangka, bayi itu sudah dalam keadaan mati saat dibuang. Hasil visum sementara, paru-paru bayi timbul mengembang menunjukkan bernafas. Artinya, lahir dan dibuang dalam kondisi hidup," kata Ambuka di Malang, Selasa (16/1/2018).

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan tubuh bayi dalam kantong kresek di saluran irigasi di kawasan Merjosari. Lokasi penemuan berjarak sekitar 100 meter dari tempat kos mahasiswa. Warga curiga terhadap UY yang sebelumnya diketahui kondisi fisiknya tampak seperti hamil.

"Kecurigaan warga menguat setelah tahu ada perbedaan pada fisik UY. Ditambah lagi pelaku ingin meninggalkan indekosnya," ucap Ambuka.

Berdasarkan informasi itu, polisi mengamankan dan meminta keterangan UY. Pelaku mengakui itu adalah bayinya, hasil hubungan di luar nikah dengan seorang lelaki yang dikenalnya di Surabaya. Saat berhubungan itu, mahasiswa mengaku diperkosa. Namun, kepolisian sulit mengidentifikasi lelaki itu.

"Pelaku hanya menyebut nama lelaki itu EKA, tapi tak dijelaskan di mana alamatnya. Kalau memang jadi korban perkosaan, silakan lapor dengan disertai bukti," ujar Ambuka.

Kepolisian menjerat UY dengan Pasal 341 KUHP tentang ibu yang sesaat melahirkan secara sengaja maupun tak sengaja menyebabkan kematian bayi. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Lelaki berinisial EKA sejauh ini tak ada indikasi terlibat saat pelaku membuang bayi.

"Kami fokus pada pembunuhan bayi, bukan masalah lain. EKA tak ada indikasi terlibat dalam peristiwa itu," kata Ambuka.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.