Sukses

Iklan Layanan Seks Palsu ala 2 Mahasiswa Makassar

Pendapatan dari iklan layanan seks palsu itu digunakan kedua mahasiswi untuk biaya kuliah dan hura-hura.

Liputan6.com, Makassar - Setelah setahun melakoni aksi penipuan berkedok iklan layanan seks komersial, dua orang mahasiswi asal Kota Makassar ini akhirnya berurusan dengan polisi.

Dengan modal akun Twitter dan foto bugil, kedua mahasiswi jurusan Farmasi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Makassar itu mampu menghipnotis para korbannya yang terdiri dari pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan kedua mahasiswi tersebut berinisial SC (23) dan HA (29). Untuk meyakinkan para hidung belang atau calon korbannya itu, keduanya memasang foto-foto bugil pada akun Twitternya.

Modus tersebut mampu mengundang perhatian para hidung belang. Iklan layanan seks yang ditawarkan keduanya pun laris manis. Kedua mahasiswi itu bisa leluasa meminta ditransfer sejumlah uang.

"Setelah korban mentransfer uang ke ATM milik pelaku, jasa pelayanan seks yang dijanjikan tak kunjung ada. Sehingga semuanya hanya kedok penipuan saja," kata Dicky saat merilis kasus tersebut di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin (15/1/2018).

 

 

Meski sudah banyak yang menjadi korbannya, aksi kedua penipu baru dapat dihentikan setelah tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulsel melacak keberadaan akun Twitter milik kedua pelaku.

"Kesulitan awalnya karena para korbannya tidak ada yang melapor mungkin karena malu. Sehingga petugas cyber crime kita menyelidiki melalui patroli dunia maya," ujar Dicky.

Hasil patroli dunia maya berhasil menangkap dua mahasiswi itu bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop merek Asus berwarna putih 12 inch, sebuah ponsel iPhone 6s plus berwarna rose gold, sebuah ponsel Samsung Grand Neo berwarna putih, satu buah kartu ATM BNI atas nama tersangka SC, dan sejumlah uang hasil kejahatan.

Hasil kejahatan yang didapatkan keduanya pun digunakan untuk berhura-hura. Tak hanya itu, dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Dicky, sebagian juga digunakan untuk membayar uang kuliah.

Atas aksi keduanya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Dan atau Pasal ayat 2 huruf D junto pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliyar," imbuh perwira menengah (Pamen) Polda Sulsel itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.